Minahasa

Kasasi Masih Berjalan, Kuasa Hukum Evie Karauan Tegaskan Sengketa Tanah Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Kasasi Masih Berjalan, Kuasa Hukum Evie Karauan Tegaskan Sengketa Tanah Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Noch Sambouw saat memberikan keterangan pada wartawan. Foto: Ist

BeritaManado.com — Persidangan perkara nomor 19/G/2025/PTUN.Mdo kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Selasa (11/11/2025).

Sidang kali ini beragendakan penyerahan bukti tambahan dari para pihak dalam sengketa tanah yang terkait dengan proyek pembangunan Ring Road 3 Manado.

Pihak penggugat Evie Karauan, melalui kuasa hukumnya Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C, memberikan kesimpulannya usai sidang.

Dalam keterangannya, Noch menegaskan dalil dari tergugat intervensi I, tergugat II intervensi I, dan tergugat II intervensi II, yang menyebut perkara perdata terkait lahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), tidak sepenuhnya benar.

“Kami mengajukan bukti bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 515 masih ada upaya hukum kasasi yang berjalan. Hingga saat ini belum ada relaas pemberitahuan mengenai putusan berkekuatan hukum tetap,” jelas Noch Sambouw.

Menurutnya, pihak penggugat telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dan melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain akte pernyataan permohonan kasasi, tanda bukti terima memori kasasi, serta relaas pemberitahuan kontra memori kasasi dari Pengadilan Negeri Manado.

“Dalam SKPP Pengadilan Negeri Manado tercatat berkas kasasi kami telah dikirim ke Mahkamah Agung. Namun sampai hari ini, kami belum menerima pemberitahuan hasil putusan dari MA,” jelasnya.

Perkara ini bermula dari gugatan Evie Karauan, warga yang menguasai dan mengolah tanah bekas erfpacht di wilayah Desa Sea, Kabupaten Minahasa, yang kini menjadi bagian dari proyek Ring Road 3 Manado.

Tanah tersebut sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU), namun setelah masa HGU berakhir, lahan itu kembali menjadi tanah negara.

Sebelum masa HGU berakhir, masyarakat Desa Sea telah menduduki dan mengolah lahan sejak 1960.

Evie Karauan sendiri memperoleh tanah itu melalui pembelian dari keluarga Tangkumaat, yang secara turun-temurun telah menggarap lahan mulai dari Leksi Tangkumaat, dilanjutkan oleh anaknya Yance Hermanus Tangkumaat, hingga akhirnya dijual kepada Evie Karauan.

Majelis Hakim menjadwalkan pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lokasi pada Jumat, 14 November 2025 pukul 09.30 WITA.

Sidang tersebut akan dihadiri oleh para pihak, majelis hakim, dan panitera untuk meninjau langsung lahan yang disengketakan.

Namun, Noch Sambouw bilang ada kendala teknis menjelang pemeriksaan lapangan.

Menurutnya, lokasi telah dipagari oleh pihak tergugat II intervensi I dan tergugat II intervensi II, sehingga akses menuju lahan menjadi terbatas.

“Majelis kakim telah meminta kuasa hukum tergugat agar membuka pagar tersebut, supaya pemeriksaan lokasi bisa berjalan lancar tanpa hambatan,” tandasnya.

(Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara