Berita Utama

Yayasan Karema: Hak Paten Untuk Melindungi Kain Bentenan

Yayasan Karema : Hak Paten Untuk Melindungi Kain Bentenan
Yayasan Karema : Hak Paten Untuk Melindungi Kain Bentenan

Manado – Yayasan Karema beralasan, pendaftaran hak paten terhadap kain daerah serupa kain tenun bentenan di Departemen Kehakiman dan HAM RI adalah untuk melindungi kain tersebut dari klaim orang-orang atau negara lain.

Penegasan itu disampaikan Pimpinan Yayasan Karema Marlyna Markadi kepada BeritaManado.com.

“Ini kan kreasi, jadi harus dilindungi, kain ini dibuat, digambar dan didaftarkan di Kantor Hukum dan HAM,” ujarnya.

Saat ditanya terkait masalah ini mirip kain Batik yang diklaim milik Malaysia diapun menanggapi karena pemerintah belum mematenkan itu.

“Justru itu kita harus mematenkan kain bentenan. Jadi Malaysia kan tiru, karena tidak ada orang yang mematenkan bahwa ini saya punya. Nah, untuk melindunginya kita (yayasan) mematenkan itu, yang sampai sekarang belum pernah didaftarkan. Berarti itu kita punya, jadi torang pe kreasi harus didaftarkan,” pungkasnya.(jrp)

4 tanggapan untuk “Yayasan Karema: Hak Paten Untuk Melindungi Kain Bentenan”

  1. Yang jelas kepentingannya untuk keuntungan pribadi/kelompok Yayasan Karema kaen hanya 20 rebu/meter rupiah permeter bisa di jual 50-80 rebuan/meter. Kaen Bentenan Karema tersebut sebagai ajang kolusi, nepotisme dan korupsi (mark up harga) saat karema menjual ke Pemda.

    lebih baik boikot saja, tak usah di beli. Kain yang dipilihnya juga jelek, lebih baik pilih Kaeng Manado, lebih mantap dan elegant.

  2. warisan budaya kok dijadikan paten hak pribadi atau yayasan dengan dalih melindungi kain bentenan

  3. Realitasnya, untuk cari keuntungan, monopoli dan membuka peluan markup oknum pejabat daerah.

  4. ini kain punyanya semua orang sulut atau yayasan/orang tertentu saja? kalau punyanya semua orang sulut harusnya didaftarkan oleh pemerintah daerah supaya semua orang sulut mempunyai hak atasnya.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara