Lainnya

Yayasan Karema Tetap Proses Hukum Penjual Bentenan Ilegal

Tenun Bentenan
Tenun Bentenan

Manado – Yayasan Karema sebagai pemilik hak paten kain bentenan tetap pada pendiriannya untuk memproses hukum terkait masalah dugaan pencurian motif mirip kain Bentenan beredar luas pada pedagang Shopping Center (SC) Manado.

Hal itu disampaikan pimpinan Yayasan Karema, Marlyna Markadi Tambuwun kepada BeritaManado.com, Kamis (25/7) sore tadi.

“Kami akan tetap lanjut pada proses hukum. Ini bukan indikasi lagi tetapi sudah jelas ditiru. Dan kami seperti diketahui sudah jelas sebagai pihak Yayasan Karema  sudah punya hak paten. Itu dilindungi undang-undang. Jadi atas dasar kemiripan ini kami lakukan proses hukum,” ujarnya.

Markadi mengaku untuk penjualan secara terbuka belum dilakukan pihak yayasan. “Tetapi karena ini kain daerah jadi tidak bisa dijual secara bebas (tanpa ijin pemegang hak paten). Hanya dijual pada toko-toko tertentu seperti toko souvenir yang ditunjuk oleh Karema,” tegasnya.

Seperti diketahui, polemik penyitaan kain bentenan milik pedagang di SC Manado, terus mengalir. Pasalnya, barang milik Pak Gani disita oknum polisi dengan dalih ”ilegal”. Karena tak meminta ijin kepada Yayasan Karema selaku pemegang hak paten Batik Bentenan tersebut.(jrp)

2 tanggapan untuk “Yayasan Karema Tetap Proses Hukum Penjual Bentenan Ilegal”

  1. Yg ilegal dan copy paste itu anda si nenek Maekandi Tambuwun.. Ternyata anda memutar balik fakta, anda bukan pembuat dan bukan anda mendesign kain ini. Enak aja manfaatkan keringan orang lain untuk perkaya diri sendiri.

  2. klo sy tdk sibuk di jkt ibu Shella, sy sdh ke terbang ke mdo dan mempraperadilankan Kapolres mdo krn melakukan penyitaan barang yg tdk sah menurut hukum krn tdk ada Surat Perintah Penyitaan, ini obyek praper krn tdk ada SP waktu penyitaan di bulan Maret itu sekarang mrk menagkap dan menahan pak Dolfie suami ibu Shella… sy di telp blg ke pak Dolfie bersabar saja dulu….baru sehari Penyidik menahan pak Dolfie mrk menyarankan pak Dolfie dan keluarga mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan pdhl ini hanya trik Penyidik utk melemahkan tuntutan praperadilan yg akan dilakukan pak Dolfie. Dengan mengajukan permohonan penangguhan itu maka sia-sia lah upaya hukum praperadilan….sdh saya ingatkan jgn dibuat surat permohonan penangguhan krn dengan surat penangguhan itu pak Dolfie telah mengakui kesalahannya dan oleh krn itu memohon penahanannya ditangguhkan pdhl Penyidik tdk ada niat sekalipun menangguhkan penahanan tsk apalagi pak Dolfie bukan berhadapan dengan pelapor biasa tapi pelapor yang luar biasa….saya sdh ingatkan itu tapi ternyata pak Dolfie tdk mendengarkan saya dan beliau ternyata sdh menunjuk Pengacara lain dan telah mengajukan surat permohonan penangguhan itu kpd penyidik….maka pupuslah niat saya utk mempraper Kapolres mdo bukan hanya krn penyitaan yg tdk sah…. setelah saya baca status Fb ibu Shella Pangalila ternyata ada berita mengenai pemeriksaan pak Dolfie kemarin sewaktu beliau di tahan Penyidik…..BAYANGKAN BAPAK IBU SEKALIAN YANG BIKIN SAYA TERCENGANG DAN TERHERAN2 SAMPAI TERISAK2 GAK HABIS PIKIR PAK DOLFI DIKENAKAN DELIK UU HAK CIPTA UU NO. 19 TAHUN 2002 PADAHAL PERKARA INI MENYANGKUT PATEN (YANG DIKLAIM DIMILIK OLEH YAYASAN KAREMA) YG SEHARUSNYA DIKENAKAN UU PATEN NO. 14 TAHUN 2001 … bukan main penyidik Polresta Manado sdh menyita barang tanpa surat perintah penyitaan dan dalam proses penyidikannya juga tdk profesional.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara