
MANADO – Jumat (18/02/11) siang tadi, di Hotel Grand Puri Manado, Deprov gelar pembahasan lanjutan mengenai Perda Mabuk bersama Polda dan Disperindag Sulut.
Dalam penyampaiannya, Meiva Salindeho selaku Ketua Dewan Provinsi (Deprov) Sulut mengatakan, bahwa forum tersebut diharapkan dapat menjadi rekomendasi dalam perbaikan Perda Mabuk yang sementara dibahas.
Brigjen Pol. Carlo Tewu selaku Kapolda Sulut menyimpulkan dua poin yang hendak dicapai, bahwa akan ada perda yang mengatur mengenai pengendalian miras dan mabuk.
“Mengenai pengendalian miras dan pengendalian mabuk endingnya pada Perda Mabuk, saya harap kedepan akan ada budaya malu mabuk. Kalau dulu bangga mabuk, sekarang malu mabuk,” ujar Kapolda. (mois)

Dapat dipercaya maksud pak Kapolda baik. Tapi sebenarnya substansi-nya bukan dimasalah mabuk, melainkan “jangan berbuat kriminal”. Banyak di negara-negara maju (Eropa, Amerika, Jepang) mabuk itu bukan masalah. Melakukan keonaran dan perbuatan kriminal yang harus dilarang. Karena itu yang paling penting bukan mabuk-nya melainkan pengaturan distribusi dan penjualannya serta aturan keamanan pengkonsumsian-nya harus jelas dan tegas. Seperti: 1). Produk hanya dijual di-tempat2 khusus; 2). Produk hanya untuk orang dewasa; 3). Produk dilarang dikonsumsi di tempat2 umum atau bukan tempat khusus untuk itu (bar, cafe, dsb); 4). Ancaman pidana bagi orang mabuk yang melakukan gangguan keamanan (buat keonaran); dan yg mengemudikan kendaraan atau mesin dalam keadaan pengaruh alkohol. Karena adalah beda antara: a. Orang minum; b. Orang mabuk; dan c. Orang buat keonaran / gangguan kamtibmas atau kriminal. Kalau dibilang alkohol mendorong orang buat kriminal (potensi). Pejabat Pemerintah, Anggota DPR, Polisi, Dokter, siapa saja sebagai manusia punya kemungkinan buat perbuatan kriminal, apalagi punya kekuasaan potensinya tambah banyak. Jadi substansinya ad. sistem sosial masyarakatnya harus ada dan jalan.