Manado – Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Djouhari Kansil mengatakan, pemerintah provinsi (pemprov) memberlakukan batas usia pensiun (BUP) PNS di lingkungan kerjanya 56 tahun. “Sejauh ini pembatasan usia pensiun masih 56 tahun. Dan masih diberlakukan,” kata Kansil, Rabu (2/10).
Dia mengatakan, pembatasan usia pensiun ini erat kaitannya dengan memberikan kesempatan kepada pegawai-pegawai negeri yang sudah mengabdi cukup lama, namun belum memagang jabatan sesuai dengan kompetensi dan kapasitas yang dimilikinya. “Kasihan kan bagi PNS yang sudah bagus-bagus menunjukkan prestasi dan kinerjanya, namun tertahan hanya karena pejabat yang sudah memasuki batas usia pensiun masih menjabat. Praktis karirnya akan terus tertahan,” kata dia.
Kansil menegaskan, seorang kepala dinas apabila sudah memasuki masa pensiun maka haknya untuk menerima gaji ditempat dimana dia bekerja, sudah tidak bisa dibayarkan karena secara otomatis sudah langsung berhenti. Namun menurut dia, apabila pejabat yang bersangkutan hadir di kantor, itu semata-mata untuk mempersiapkan prosesi serah terima jabatan kepada pejabat yang akan dilantik nanti.
Sementara itu ditambahkan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Siswa Rachmat Mokodongan, ketika seorang pejabat memasuki masa pensiun, maka tugas-tugas yang pernah dipegangnya, boleh diambil-alih sekretaris daerah. Menurut Mokodongan, pengambilalihan tugas kepala dinas tersebut untuk alasan melancarkan proses kerja dan pengadministrasian di lingkup kerja tersebut.(duh)