Amurang—Kasus pencemaran nama baik terhadap bupati Tetty Paruntu tidak pernah diam. Bahkan, kasus yang sementara dipelajari kuasa hukum Dantje Kaligis, SH dan tim tinggal menunggu surat kuasanya.
‘’Benar, kami lagi menunggu surat kuasa dari bupati Tetty Paruntu. Kami telah membawa formatnya, tinggal ditanda tangan oleh bupati. Kalau juga hari ini langsung ditandatangani maka, kami yang diberi kuasa langsung ke Polda Sulut untuk melapor,’’ ujar Kaligis yang dibenarkan Tourino Karinda, SH.
Lanjut Kaligis, bahwa LAL alias Larry, salah satu warga Minsel terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang pejabat negara. Bahkan, pejabat tersebut adalah seorang bupati Minsel. Dengan demikian, sesuai UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3 oknum LAL alias Larry terancam kurungan 6 tahun penjara.
‘’Sekali lagi, kami akan menyodorkan format surat kuasa kepada bupati. Bila surat kuasanya ditandatangani, maka kami akan langsung melapor kasus pencemaran nama baik ke Polda Sulut,’’ sebut Kaligis.
Ditanya, kenapa di Polda Sulut. Karena, ini kasus pejabat negara. Bupati Tetty Paruntu adalah pejabat negara. ‘’Maka ini harus melapor ke Polda Sulut,” tambahnya. Ditanya lagi, apa kasus ini tidak kadaluarsa. Kaligis pun menjelaskan, bahwa yang namanya kasus seperti ini tidak ada yang disebut kadaluarsa.. (and)