Manado – Rencana pengajuan permohonan penangguhan penahanan yang akan disampaikan AB alias Buchari, tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bansos Manado nampaknya akan menemui jalan buntu. Pasalnya, Kajari Manado Abdul Muni SH, telah menegaskan untuk saat ini tak akan ada penangguhan penahanan yang diberikan buat tersangka korupsi termasuk Buchari.
Penolakan itu rupanya dijadikan acuan Muni seperti yang dilakukan Kajari sebelumnya Ajimbar SH, dimana secara tegas menolak penangguhan penahanan yang pernah diajukan Herry Kereh dan Ivan Saleh dua tersangka kasus korupsi.
Dikonfirmasi kemarin Muni menjelaskan hingga saat ini dirinya belum menerima bahkan melihat adanya surat permohonan penangguhan yang diajukan Buchari. “Belum ada,” katanya singkat.
Kalaupun benar surat itu ada, Kajari Muni memastikan dalam waktu dekat ini belum akan memberikan penanggunan penahanan. “Nanti dilihat lagi, apakah sesuai kebutuhan atau tidak, yang pasti kami berharap kasusny cepat dilimpahkan ke Pengadilan,” ujarnya.
Buchari sendiri saat digiring ke Rutan Malendeng sempat menyebut sebagai pimpinan dirinya siap bertanggungjawab atas dugaan kasus itu, meski dia sedikit mempertanyakan penahanan itu yang dilakukan pada kasus Bansos, karena setau dia kasus PD Pasar yang pertama kali dia dijadikan tersangka.Pada kesempatan itu Buchari juga berharap agar kasus yang tengah melilitnya bisa dipercepat hingga ke Pengadilan dan diharapkan tak dipolitisir berkaitan banyaknya elemen yang meminta dia maju dalam Pilkada Kota Manado nanti.(is)
