Manado, BeritaManado.com — Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono, SH, MH menerima kunjungan kerja Tim Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) Republik Indonesia, Rabu (21/10/2020)
Kunjungan LPSK dari Jakarta ini dipimpin oleh Dr.iur. Antonius PS Wibowo SH, MH, (Wakil Ketua LPSK RI).
Menurut Maryono, kunjungan Tim LPSK RI dalam rangka koordinasi tentang saksi dan korban yang perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Manado.
“Dan saksi korbannya meminta perlindungan kepada LPSK karena merasa diintimidasi oleh tersangka yang ternyata seorang residivis kasus pencabulan terhadap anak melanggar UU No.23 tahun 2003 jo UU No 35 tahun 2014 ttg perlindungan anak,” kata Maryono kepada BeritaManado.com.
Ditambahkan, LPSK mengapresiasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Manado yang telah menyatakan lengkap berkas perkara tersebut (P.21).
Dan dalam waktu dekat menurutnya, Kejari Manado akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Manado.
“Selama proses persidangan nantinya LPSK akan mendampingi saksi korban anak tersebut,” jelas Maryono.
Pertemuan tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
(BennyManoppo)