
Manado – Dalam melaksanakan pemusnahan baran ilegal, Bea Cukai memiliki beberapa dasar dan alasan diantaranya bahwa barang – barang yang akan dimusnahkan tersebut berbahaya bagi kesehatan dan melanggar Undang-Undang Cukai Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 yakni tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang bukan haknya, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis dan golongannya.
Pemusnahan ini merupakan salah satu usaha dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah sehingga diharapkan dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DJBC ini dapat menciptakan daya saing yang seimbang(fair) antar pelaku usaha dan sebagai wujud transparansi pengelolaan Barang Hasil Penindakan.
Barang yang telah dimusnahkan pada hari ini antara lain berupa barang Kena Cukai Hasil Tembakau sebanyak 3.041.444 (tiga juta empat puluh satu ribu empat ratus empat puluh empat) batang dimana Nilai Barang sebesar Rp.2.623.569.072 (dua milyar enam ratus dua puluh tiga juta lima ratus enam puluh ribu tujuh puluh dua rupiah) dan kerugian negara ditafsir sebesar Rp.1,223,582,660 (satu milyar dua ratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus enam puluh rupiah).
Dengan adanya temuan tersebut, Bea Cukai berharap agar masyarakat menghindari untuk membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi Barang Kena Cukai (BKC) seperti rokok ataupun minuman keras (Miras/ MMEA) illegal.
Barang kena cukai tersebut dinyatakan illegal karena antara lain dibuat dengan tidak memiliki izin produksi, tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang bukan haknya, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis dan golongannya. Banyak ditemukan BKC illegal rokok mengandung bahan yang membahayakan masyarakat, menggunakan tembakau sisa atau tembakau sampah dari pabrik besar, dan untuk menghemat biaya produksi bahkan ditambahkan bahan kimia berbahaya seperti potash untuk menggantikan cengkeh yang dirasa mahal oleh produsennya.
Sedangkan BKC illegal miras kami menerima informasi bahwa miras tersebut menggunakan bahan baku berbahaya seperti methanol yang tidak layak dikonsumsi oleh manusia karena dapat berakibat membakar sistem syaraf, sementara alkohol yang layak dikonsumsi manusia adalah dari jenis ethanol.
Kami juga menghimbau masyarakat untuk lebih mencintai produk dalam negeri guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara terutama sektor perindustrian dan perdagangan.
Kedepannya Bea Cukai akan meningkatkan kegiatan pengawasan dan sinergi bersama instansi penegak hukum lainnya guna memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
Tak kalah pentingnya kami sangat mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Repbulik Indonesia. (***/sri)
