
Sangihe, BeritaManado.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Manado bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di pasar domestik.
Penindakan ini dilakukan terhadap impor rokok ilegal asal Vietnam bermerek “BROS PREMIUM”, yang diduga kuat menggunakan merek rokok Indonesia tanpa izin dari pemilik sahnya.
Sebanyak 1.320 karton rokok atau setara dengan 13,2 juta batang diamankan oleh petugas Bea Cukai di Gudang Berikat milik PT Indomalay Jaya Bersama, dengan estimasi nilai mencapai Rp1,78 miliar. Produk tersebut menggunakan merek “BROS PREMIUM” yang diketahui telah terdaftar atas nama PT TDS dalam sistem CEISA HKI Bea Cukai.
Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Bea Cukai Manado dan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara, bersama pihak TNI, Polri, dan komunitas pelaku usaha. Sementara itu, PT Indomalay Jaya Bersama tercatat sebagai importir barang, dan PT TDS merupakan pemilik merek yang sah.
Penindakan berlangsung pada 4 Juli 2025, berdasarkan dokumen impor tertanggal 27 Juni 2025, dengan dokumen pabean tertanggal 30 Juni 2025. Konferensi pers terkait keberhasilan penindakan ini diselenggarakan pada Rabu (23/7/2025) di Kantor Bea Cukai Tahuna. Penetapan resmi penangguhan dari Pengadilan Niaga Makassar dikeluarkan pada 15 Juli 2025.
Tindakan pengamanan dilakukan di Gudang Berikat PT Indomalay Jaya Bersama yang berada di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Rokok bermerek “BROS PREMIUM” diduga melanggar hak kekayaan intelektual karena kemasan dan etiket produk memiliki kesamaan dengan merek terdaftar milik PT TDS. Sesuai dengan PMK No. 40/PMK.04/2018, Bea Cukai memiliki kewenangan untuk menahan sementara barang impor yang terindikasi melanggar HKI.
Kasus ini bermula dari analisis intelijen terhadap dokumen impor milik PT Indomalay Jaya Bersama. Setelah diverifikasi, Bea Cukai menemukan pelanggaran dan melakukan penahanan sementara.
PT TDS kemudian mengajukan permohonan perintah penangguhan ke Pengadilan Niaga Makassar dan menyetorkan jaminan sesuai ketentuan hukum. Bea Cukai kini tengah menyiapkan proses pemeriksaan bersama terhadap barang-barang hasil penindakan.
