Kepala Kanwil DJBC Sulbagtara, Erwin Situmorang, dalam konferensi pers Rabu (23/7/2025) menyampaikan bahwa tindakan ini adalah bagian dari pengawasan terhadap peredaran barang-barang impor yang berpotensi merugikan industri dalam negeri.
“Pencegahan ini dilakukan berdasarkan UU Kepabeanan dan peraturan terkait HKI. Kami berkomitmen melindungi hak pelaku usaha nasional dan memastikan persaingan dagang yang adil,” tegasnya.
Bea Cukai mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi, khususnya terkait penggunaan merek dagang dan hak cipta, guna mendukung iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.
(IvAn_Xaverius)
