Ketua Bawaslu Sangihe Juneidi Bawenti
Sangihe, BeritaManado.com-Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang bakal digelar 27 April, didua TPS yakni TPS 2 Kampung Laine Kecamatan Manganitu Selatan (Mangsel) dan TPS 3 Kampung Bahu Kecamatan Tabukan Utara (Tabut), berpotensi rawan money politic.
Menyikapi hal tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupten Kepulauan Sangihe akan melakukan pengawasan.
Ketua Bawaslu Sangihe Junaidi Bawenti menyebutkan, kemungkinan besar dugaan adanya money politic sangat besar potensinya. Jadi pihak Bawaslu akan melakukan langkah pencegahan.
“Jadi nantinya kami dari pihak bawaslu akan mengawasi terkait dengan money politic ini, dan kami akan membuat dua tim, yakni tim Mansel dan Tabut. Untuk jajaran Panwaslu kecamatan Tahuna, Tahuna Barat, Tahuna Timur dan Kendahe, akan difokuskan di Tabut, sementara untuk jajaran Manganitu, Tamako, Tabseltra, akan standby di Kampung Laine Kecamatan Mangsel dimulai malam ini, guna melakukan patroli pencegahan dari caleg untuk atau timses menggunakan materi money politik kepada masyarakat,” sebut Bawenti kepada sejumlah wartawan, Jumat (26/4/2019).
Dia menjelaskan, bagi Caleg yang terbukti melakukan money politik akan dikenakan sanksi berupa diskualifikasi dan sanksi Pidana. Oleh karena itu partisipasi TNI-Polri dapat sama-sama mencegah setiap potensi yang tidak mencerminkan atau tidak mengedepankan nilai-nilai kebaikan sebagai orang Sangihe.
“Karena disini akan ada kemungkinan potensi dimana selisi Caleg, terutama di Dapil II DPRD Kabupaten. Inikan ada peserta pemilu yang selisi suaranya hanya puluhan, yang berpotensi yang kemudian digunakan untuk mengambil keuntungan terhadap PSU Terutama di Tabut, TPS 3 Kampung Bahu,” ujar Bawenti.
Jika ada masyarakat yang menemukan dan bersedia melaporkan ungkap Bawenti, jajaranya sudah siap, baik itu di tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS.
“Kami berharap segera bisa melaporkan ke jajaran kami. Ada Panwaslu Kecamatan, Kelurahan/Desa dan ada Pengawas TPS,” ungkapnya.
Terkait dengan Money Politik dan Materi lainnya diatur dalam Undang Undang 7 Tahun 2017, Pasal 523, nomor 3 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
(Christian Abdul)