Sangihe, BeritaManado.com-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) baru-baru ini telah mengeluarkan Rekomendasi sanksi bagi 9 Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang terlibat dalam politik praktis Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Untuk itu Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Sangihe Helmud Hontong SE, Jumat (9/8/2019) kepada sejumlah wartawan menegaskan, mengenai pengambilan keputusan Sanksi kepada ASN yang terlibat dalam politik praktis pada pemilu itu kewenangannya dan Bupati selaku Pengambil Keputusan.
“Kalau untuk Sanksi, tentunya kewenangannya itu ada pada Bupati sebagai Pimpinan Daerah dan pengambil keputusan. Saya dalam hal ini sebagai bidang pengawasan menegaskan apabila memang ada oknum-oknum ASN yang terlibat dengan politik praktis dan terbukti bersalah, sudah pasti akan ditindak lanjuti dan tidak akan di diamkan saja, dan supaya tindakan ini bisa menjadi pembelajaran bagi ASN yang lain supaya tidak melakukan hal seperti 9 orang ini,” tegasnya.
Disinggungnya juga, dalam waktu dekat ini akan menghadapi pesta demokrasi yaitu Pemilihan Gubernur (Pilgub), jadi untuk ASN dilarang keras untuk ikut terlibat pelaksanaan Kampanye dari semua Kandidat Gubernur.
“Karena ini sudah sangat jelas aturannya, bahwa ASN tidak boleh terlibat atau ikut serta Tim Kampanye dari semua Kandidat. Sebagai bidang pengawasn kita wajib mengingatkan bahwa semua ASN dilarang untuk ikut terlibat dalam Pemilihan umum ataupun Tim Kampanye dari semua kandidat,” tuturnya.
Terpisah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sangihe Juneidi Bawenti menjelaskan terkait ASN yang terlibat politik praktis, jadi terakhir putusanya berapa hari lalu, sementara yang lain masih berproses, proses penanganan pelanggaran itu ada sembilan tetapi untuk netralitas ASN ada tujuh yang diberi rekom oleh KASN.
“Adapun terhadap putusan akhir sampai kemarin ada dua yang sudah sampai di Pembina Pegawai Kepegawaian (PPK), untuk yang lain sementara berproses. Cuman terhadap putusan itu berdasarkan PMK 53 meliputi ayat pasal terkait larangan terbukti benar menyalahgunakan kewenangan sebagai ASN terkait dengan netralitas ASN yaitu rata-rata sanksi sedang. Kemudian putusan itu diserahkan kepada PPK dalam hal ini Pak Bupati dan sanksi dengan itu apa tergantung dari pembina kepegawaian,” kata Bawenti.
Dia menjelaskan, dan kemudian Bupati mempunyai kewenangan mendesposikan ke BKDD. Dan BKDD meneruskan itu sebagai tindak lanjut, dan untuk putusan dari KASN dilaksanakan paling lambat 14 hari, terhadap rekomendasi pengawas pemilu.
“Jadi yang merekomendasi itukan Bawaslu ke KASN. KASN mengklarifiksai, mengkaji kembali, kemudian memutuskan putusan ke PPK untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Ditanya terkait sanksi teknis yang tidak ditindaklanjut oleh PPK. Bawenti menjelaskan, Pengawas Pemilu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap tindaklanjut yang dilakukan PPK, apakah dilakukan atau tidak, atau sudah ditindaklanjuti atau tidak.
“Jika tidak maka pengawas pemilu menyurat lagi le KASN yang mana putusan tersebut belum ditindaklanjuti. Nantinya, berdasrkan surat pengawas pemilu, maka KASN akan menyurat ke Presiden, nanti Presiden yang menjatuhkan hukuman kepada PPK yang tidak melakukan tindak lanjut,” bebernya.
(Christ)