Sangihe, BeritaManado.com-Perhelatan pesta domokrasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) akan dilaksankan tahun 2020 mendatang.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sangihe, menjelang pelaksanaan pesta demokrasi ini telah melakukan persiapan.
Ketua Bawaslu Sangihe Juneidi Bawenti mengatakan, jadi pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi terkait dengan Pilgub. Hal-hal yang dibahas adalah Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada, yaitu ada 6 Kabupaten/Kota, sedangkan yang tidak ada Pilkada itu hanya Pilgub. Dibahas adalah UU Pilkada, yang mana UU Pilkda tidak ada dalam UU 7. Untuk UU Pilkda masih mengacu pada UU 10 tahun 2016 terkait dengan kewenangan pengawas pemilu.
“Karena UU 10 masih berbicara Panwas bukan Bawaslu nomenklaturnya, sehingga rapat koordinasi tersebut bagaimana Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan ke Bawaslu RI agar supaya ada perubahan standar operasional penganganan atau nomenklatur dari Panwas dirubah menjadi Bawaslu,” ujar Bawenti kepada BeritaManado.com, Selasa (13/8/2019).
Dia menjelaskan, pastinya itu akan bertantangan di UU 10, bahwa nomenklaturnya masih Pengawas pemilu, sementara sekarang kita berdiri sebagai Bawaslu.
“Jadi itu yang Bawaslu fokuskan terhadap Bawaslu kaitanya dengan sengketa Pemilu di UU 10. Sementara di UU 7 Bawaslu memiliki kewenangan mulai dari tahapan pemutahiran sampai degan tahapan pencalonan bisa melakukan sengketa. Apalagi untuk Pilgub, jika kemudian ada calon sifatnya independen atau perseoranga. Berarti kita harus melakukan verifikasi data lewat pengadaan KTP dan lain sebagainya,” beber Bawenti.
Adapun kesiapan lain dia menambahkan, tahapanya mengacu pada PKPU yang akan turun terkait tahapan pada tahun ini, apakah bulan Oktober atau November.
“Jika tahapan dilaksanakan bulan November untuk rekruitmen penyelanggaraan AD-HOC Kecamatan harus satu bulan sebelum tahapan. Karena ada proses pengawasan terhadap rekruitmen penyelenggara pemilu AD-HOC bagi KPU, mereka akan melakukan pengawasan jika ada calon perseorangan,” tandasnya.
(Christ)