Ketua KPU Sangihe Ellyse Sinadia
Sangihe, BeritaManado.com-Mengacu pada rekomendasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sangihe kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sangihe, terkait dengan adanya pelanggaran yang terjadi pada saat Pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu. Sebanyak 493 Warga Sangihe akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), diantaranya TPS 2 Kampung Laine Kecamatan Manganitu Selatan (Mangsel) dan TPS 3 Kampung Bahu Kecamatan Tabukan utara (Tabut).
Hal ini dikatakan Ketua KPU Sangihe Ellyse Sinadia kepada sejumlah wartawan, Kamis (25/4/2019).
Dikatakanya, pihaknya saat ini tengah memperisiapkan logistik untuk PSU. Dia menjamin sebelum hari Hnya pemilihan H-1, logistik sudah siap pendistribusianya.
“Untuk persiapan PSU di dua Kampung kami sudah melakukan persiapan, sekarang logistik sudah kami siapkan tinggal menunggu surat suara yang akan tiba besok pagi dari Manado menggunakan kapal penumpang, nantinya logistik akan langsung kami distribusi ke dua Kampung tersebut,” ujar Sinadia.
Dia menjelaskan, mengantisipasi terjadinya kesalahan yang sama, pihaknya telah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada petugas KPPS.
“Jadi samentara dilakukan oleh bagian teknis KPU untuk diberikan Bimtek kepda petugas KPPS. Hal ini dilakukan agar pada PSU tidak teejadi kesalahan yang serupa,” ungkap Sinadia.
Ditambahkanya, Kampung Laine tidak semua surat suara akan dilakukan pencoblosan, itu hanya tiga surat suara. Sedangkang lima surat suara itu di Kampung Bahu.
“Untuk PSU di kampung Laine nantinya warga hanya melakukan pencoblosan di tiga surat suara, yakni Surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan surat suara DPD, sedangkan untuk kampung Bahu harus melakukan pencoblosan di lima kertas surat suara,” tuturnya.
(Christian Abdul)