MANADO – Ini baru menarik, kabarnya Rektor Unsrat, Prof Dr Donald Rumokoy, telah menerima Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, mengenai gugatan Dr Ir Julius Pontoh MSc, Dekan FMIPA Unsrat periode 2006-2010. Di mana perkara ini dimenangkan penggugat, dan putusannya telah diberikan ke Rektorat sebagai tembusan untuk dilaksanakan.
Hanya dalam putusan itu disebutkan, karena tidak mungkin lagi menjalankan putusan yakni, mengembalikan jabatan dekan FMIPA Unsrat periode 2006-2010 sebab telah terisi. Demikian juga jabatan Dekan FMIPA Unsrat periode 2010-2014, hal mana merupakan perubahan keadaan yang terjadi setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Karena itu perlu alternatif, penyelesaian sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1986.
Menanggapi hal ini Rektor Unsrat, Prof Dr Donald Rumokoy, mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan putusan dari PTUN Manado, dan siap menjalankan putusan pengadilan, yakni, memberikan kompensasi kepada penggugat sesuai ketentuan yang berlaku.(jor)
MANADO – Ini baru menarik, kabarnya Rektor Unsrat, Prof Dr Donald Rumokoy, telah menerima Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, mengenai gugatan Dr Ir Julius Pontoh MSc, Dekan FMIPA Unsrat periode 2006-2010. Di mana perkara ini dimenangkan penggugat, dan putusannya telah diberikan ke Rektorat sebagai tembusan untuk dilaksanakan.
Hanya dalam putusan itu disebutkan, karena tidak mungkin lagi menjalankan putusan yakni, mengembalikan jabatan dekan FMIPA Unsrat periode 2006-2010 sebab telah terisi. Demikian juga jabatan Dekan FMIPA Unsrat periode 2010-2014, hal mana merupakan perubahan keadaan yang terjadi setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Karena itu perlu alternatif, penyelesaian sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1986.
Menanggapi hal ini Rektor Unsrat, Prof Dr Donald Rumokoy, mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan putusan dari PTUN Manado, dan siap menjalankan putusan pengadilan, yakni, memberikan kompensasi kepada penggugat sesuai ketentuan yang berlaku.(jor)