MANADO – Novi Poluan melalui kuasa hukum, Johanis Budiman SH, menyatakan, telah melaporkan Hengky Kaunang (terlahir dengan nama Lie Sian Hoei) secara resmi ke Polda Sulut, dengan tuduhan telah memberikan keterangan, dan bukti palsu di PN Manado, dan Pengadilan Tinggi, sehingga menyebabkan kliennya, Novi Poluan kehilangan haknya atas warisan dari Firma Lie Boen Yat dan CO.
Selain itu kata Budiman, alasan pelaporan, untuk melindungi masyarakat Pandu (penduduk asli), pengungsi, dan para atlet yang mendapat hak dari pemerintah sesuai dengan SK Gubernur Sulut.
”Jadi bersamaan dengan kedua permasalahan itu, maka kami menyatakan menyatakan, tidak akan ada eksekusi terhadap warga Pandu Asli maupun pendatang, ”ujar Budiman.
Karena itu, dalam waktu dekat selaku kuasa hukum Novi Poluan, akan berkoordinasi dengan Gubernur Sulut, Kakanwil Pertanahan Sulut, Badan Pertanahan Manadol, serta ketua PN Manado yang mempunyai kewenangan penuh atas permohonan eksekusi yang dimohonkan Budi Wahono.
Dia menambahkan, laporan yang dimasukkan ke Polda Sulut, sudah tercatat pada register tanda penerimaan Laporan Polisi/ Pengaduan No.Pol: STP/257.a/V/2011/SPKT. Laporan ini diterima Briptu Ivana Pardede, dan AKP Edi Jainudin.(abm)
