Manado – Disahkannya UU No 8 tahun 2015 tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2015 menjadi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah membatasi ruang keluarga para petahana (incumbent) untuk menjadi calon.
Namun ketentuan tersebut menurut pengamat politik Dr Ferry Liando, bukan berarti menutup peluang para keluarga petahana untuk menjadi calon kepala daerah.
“Peluang tersebut bisa terjadi apabila kepala daerah petahana mengundurkan diri dari jabatannya sebelum tahapan pendaftaran dimulai. Jika petahana-nya sudah mundur dari jabatannya maka ketentuan pelarangan keluarga petahana untuk mencalonkan diri akan batal dengan sendirinya”, jelas Liando.
Dengan demikian lanjut akademisi Unsrat ini, jika mengundurkan diri sebelum masa jabatan berakhir keluarga petahana S.H Sarundajang, Hanny Sondakh atau H.R Makagansa memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah.
“Termasuk H.R Makagansa harus mengundurkan diri dari jabatan bupati Sangihe jika menjadi calon wakil gubernur yang digadang-gadang berpasangan dengan Olly Dondokambey”, tukas Liando. (**/jerrypalohoon)
