Manado – Mutasi pejabat merupakan salah-satu agenda penting yang akan dilaksanakan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw pasca Pemilu 17 April 2019.
Menurut anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Ir. Julius Jems Tuuk, mutasi pejabat wajib mengacu pada unsur profesionalitas bukan berdasarkan sekatan wilayah.
“Jadi kalau ada permintaan mutasi jabatan mengacu pada sekatan atau perwakilan wilayah daerah menurut saya itu tidak baik!” ujar Jems Tuuk kepada BeritaManado.com usai rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (27/5/2019) siang.
Jems Tuuk menekankan, kalau Olly Dondokambey dan Steven Kandouw menempatkan pejabat hanya mempertimbangkan wilayah maka tidak mungkin hari ini Pemprov Sulut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tugas pemerintah membangun ekonomi masyarakat bukan membangun perwakilan wilayah,” pungkas legislator Sulut terbaik 2014-2019 peraih penghargaan Forward Award ini.
Diketahui, Pemprov Sulut untuk kelima kalinya secara berturut-turut atau quintrick meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan Pemprov Sulut.
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov Sulut 2018 diserahkan langsung Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis kepada Gubernur Olly Dondokambey disaksikan Ketua DPRD Andrei Angouw pada rapat paripurna di Kantor DPRD Sulut, Selasa (27/5/2019) pagi.
(JerryPalohoon)