Sangihe, BeritaManado.com — Menjelang hari raya keagamaan hari raya Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), bekerja sama dengan Disperindag Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bekal menggelar pasar barang murah.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Sangihe Vera Masora.
Dilatakan Masora, jadi program Nasional setiap tahun dalam rangka menghadapai hari besar keagamaan baik itu Idul Fitri, Natal dan Tahun baru, memang ada perintah langsung dari Kementerian Perdagangan dan Disperindag Provinsi, ditingkat Kabupaten harus melaksanakan operasi pasar.
“Yaitu pasar murah barang pokok dimana dahulunya dengan sebutan sembako. Barang pokok ini sesuai peraturan presiden nomor 71 tahun 2015, dan peraturan Menteri Perdagangan nomor 33 tahun 2018 mengatakan tidak ada istilah sembako kini menjadi barang pokok, barang penting dan barang lainnya,” ujar Masora kepada BeritaManado.com, Rabu (13/11/2019).
Masora menjelaskan, pasar murah ini rencananya akan dilaksankan di Kecamatan Manganitu dan Kecamatan Tamako.
“Nantinya hari Senin tanggal 18 dan Selasa 19 November 2019, Disperindag Provinsi akan melakukan pasar murah di Kabupaten Sangihe bekerja sama dengan Disperindag Sangihe, yang rencananya akan dilaksanakan di Kecamatan Manganitu dan Kecamatan Tamako,” kata Masora.
Ditambahkan Masora, Disperindag Sangihe telah turun lapangan untuk mengecek berapa banyak stok barang pokok.
“Kami juga sudah turun kelapangan untuk mengecek stok kebutuhan barang pokok,” tandasnya.
(Christ)