Sangihe, BeritaManado.com — Bekerja sama dengan Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kepulauan Sangihe, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah (Disperindagda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, menggelar pelaksanaan operasi pasar dalam mengantisipasi peredaran barang beredar, berang berbahaya dan barang kadaluarsa.
Kamis, (17/12/2020).
Kepala Disperindagda Sangihe, Tadjudin Sainkadir memimpin langsung sidak menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini.
Kepada awak media Tadjudin Sainkadir menuturkan bahwa pengawasan barang kadaluarsa ini harus dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 8 thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang2 no. 7 thn 2014 tentang Perdagangan.
“Biasanya pada persiapan pelaksanaan hari raya keagamaan banyak spekulasi dari pedagang yang memperjualbelikan barang khususnya bahan makanan yang sudah kadaluarsa sehingga sesuai amanat UU dengan Tupoksi yang melekat maka sidak dilakukan,” ujar Sainkadir.
Sainkadir menjelaskan sidak kali ini meliputi produk makanan, minunan, snacks, bumbu-bumbu kue, bumbu masakan dan lainnya yang dikonsumsi masyarakat sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti keracunan atau hal lainnya yang membahayakan konsumen atau masyarakat.
“Jadi bersama tim, kami menyisir Pasar-pasar Tradisional, Pertokoan, Kios/Warung, Pedagang Kaki Lima/Asongan se-Kabupaten Sangihe yanh di mulai dari Kecamatan Manganitu, Tamako, Tahuna , Tahuna Barat, Tahuna Timur, Tabukan Utara hingga wilayah lainnya,” jelasnya
Tak lupa Sainkadir menambahkan dalam timnya juga menggandeng LSM dan wartawan.
“Untuk berbagai barang temuan dalam sidak ini langsung diamankan dan dimusnahkan”, imbuhnya sambil berharap masyarakat atau konsumen teliti dalam membeli bahan makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa.
(Erick Sahabat)