
BeritaManado.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan disiplin dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penegasan tersebut disampaikan oleh Bupati Minahasa Utara Joune Ganda melalui Sekretaris Daerah Novly Wowiling, menyusul diterbitkannya surat edaran terkait peningkatan disiplin kerja ASN.
Dalam surat resmi yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara, bernomor 288/BKPSDM/sekre/I/2026 tanggal 28 Januari 2026, ditegaskan seluruh ASN dilarang berkeliaran di luar kantor pada jam kerja tanpa alasan yang jelas.
Larangan tersebut mencakup aktivitas di pusat perbelanjaan, pasar, kantin, kafe, maupun tempat-tempat lain yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kedinasan.
Sekretaris Daerah Novly Wowiling menegaskan kebijakan ini merupakan arahan langsung Bupati Joune Ganda sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam membangun budaya kerja yang profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.
“Disiplin adalah fondasi utama kinerja aparatur. Bupati menekankan agar seluruh ASN benar-benar memanfaatkan jam kerja untuk melayani masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Novly Wowiling.
Sebagai langkah pengawasan, BKPSDM akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak terkait lainnya untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara rutin di berbagai lokasi pada jam kerja.
Inspeksi ini bertujuan memastikan kehadiran dan kepatuhan ASN terhadap aturan yang berlaku.
ASN yang kedapatan berada di tempat-tempat yang tidak semestinya saat jam kerja tanpa alasan jelas akan segera diperiksa, dilaporkan kepada pimpinan, dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berharap dapat meningkatkan kedisiplinan, etos kerja, serta kualitas pelayanan publik, sejalan dengan visi kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan melayani.
(Alfrits Semen)
