
Bekasi, BeritaManado.com — Dr. Jan Maringka SH MH, dosen pengampu mata kuliah Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) Jakarta memberikan kuliah lapangan kepada para mahasiswanya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Selasa (25/11/2025).
Pada kesempatan tersdbut, Jan Maringka memberikan penekanan terhadap pentingnya mahasiswa untuk memahami secara mendalam tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Pemerintah Pusat/Daerah di dalam dan di luar persidangan pada perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
“Pemahaman tugas JPN bagi mahasiswa ini penting, karena berkaitan dengan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum Lain. Teknis pelaksanaan tugas JPN diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI tentang Standar Operating Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang perdata dan tata usaha negara,” kata Jan Maringka yang juga pernah menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen periode 2017- 2020.
Ia menambahkan, bahwa kuliah lapangan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman praktis dan kontekstual mengenai peran vital Kejaksaan, khususnya JPN dalam sistem hukum administrasi dan perdata di Indonesia.
“Semoga dengan adanya kuliah lapangan ini, mahasiswa dapat memahami secara utuh tugas-tugas JPN,” katanya.
Untuk diketahui, Jan Maringka dan mahasiswanya diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi Dr Sulvia Hapsari beserta seluruh jajarannya.

Sementara itu, Kajari Bekasi Sulvia Hapsari dalam presentasinya mengatakan bahwa peran JPN dalam fungsi penegakan hukum, dimana tindakan JPN untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata adalah dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara atau pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.
“Peran JPN tidak hanya fokus pada penuntutan tindak pidana, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menyelamatkan aset dan melindungi kepentingan keperdataan negara,” kata Sulvia.
Ia menambahkan, ada tiga layanan utama JPN dalam bentuk bantuan hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Negara/Pemerintah, yaitu pertama layanan di bidang Perdata, dimana JPN bertindak sebagai kuasa hukum, baik secara nonlitigasi dan/atau litigasi (sebagai penggugat/tergugat, intervensi, permohonan, pelawan/terlawan, pembantah/terbantah, atau termohon/termohon).
Kedua, layanan di bidang Tata Usaha Negara (PTUN), dimana JPN bertindak sebagai kuasa hukum negara/pemerintah berdasarkan SKK sebagai tergugat atau termohon di PTUN.
Ketiga, kasus khusus di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), dimana JPN juga menjadi kuasa pemerintah dalam perkara strategis.
“Contohnya, pembubaran partai politik di MK, pengujian Undang-Undang di MK, sengketa PHPU dan lainnya,” katanya.
Untuk diketahui, kuliah lapangan ini berlangsung lancar, interaktif, dan diselingi dengan sesi tanya jawab yang antusias dari para mahasiswa.
Sebagai bentuk apresiasi dan dorongan akademik, Kajari Bekasi Dr. Sulvia Hapsari, turut memberikan buku-buku karyanya kepada mahasiswa yang aktif bertanya selama kegiatan berlangsung.
(***/Frangki Wullur)
