Berita Utama

Jan Maringka: Tuntutan Jaksa Fantastis Upaya Menekan Majelis Hakim agar Tidak Berpikir Logis

Jan Maringka: Tuntutan Jaksa Fantastis Upaya Menekan Majelis Hakim agar Tidak Berpikir Logis
Jan Maringka dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa dalam persidangan

Penulis: Frangki Wullur | MANADO

Tim Penasihat Hukum terdakwa Prabowo yang diketuai Dr. Jan S. Maringka, SH, MH, CGCAE, menilai tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan incinerator Pemerintah Kota Manado tahun 2019 sebagai tuntutan yang fantastis dan berlebihan.

Dalam Nota Pembelaan (Pledoi) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, Rabu (16/9/2026), tim hukum menilai besarnya tuntutan tersebut berpotensi menjadi tekanan terhadap Majelis Hakim agar tidak berpikir kritis dan logis dalam menguji konstruksi perkara, alat bukti serta perhitungan kerugian keuangan negara yang diajukan JPU.

ADVERTISEMENT

JPU sebelumnya menuntut Prabowo dengan pidana penjara selama 13 tahun, terdiri dari pidana penjara 8 tahun 6 bulan serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,772 miliar atau pidana pengganti berupa penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Menurut Tim Penasihat Hukum, tuntutan tersebut harus diuji dengan melihat secara utuh posisi dan peran Prabowo dalam perkara.

Mereka menegaskan, Prabowo bukan pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan tender maupun pencairan anggaran pengadaan incinerator Pemerintah Kota Manado.

Prabowo, menurut pembelaan, berkedudukan sebagai Direktur PT Wira Incinerindo Resik Abadi sekaligus produsen mesin incinerator merek Dodika.

Jan Maringka: Tuntutan Jaksa Fantastis Upaya Menekan Majelis Hakim agar Tidak Berpikir Logis
Jan Maringka saat memberikan keterangan pers kepada media

“Tuntutan ini merupakan ketimpangan yang nyata dan upaya pembalasan dendam yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa.”

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin dalam pledoi Tim Penasihat Hukum yang diketuai Jan S. Maringka.
Tim hukum meminta Majelis Hakim tetap menggunakan kewenangannya untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti secara objektif, terlepas dari beratnya tuntutan yang diajukan JPU.

Persoalkan Konstruksi Perkara

Dalam pledoi, Tim Penasihat Hukum juga mempersoalkan konstruksi perkara yang menurut mereka harus dibedakan dari perkara terdakwa lain yang sebelumnya telah disidangkan terkait pengadaan incinerator tahun 2019.

Menurut tim hukum, Prabowo tidak terlibat dalam proses pengadaan pemerintah.

Perannya terbatas sebagai produsen yang memproduksi dan memasang mesin berdasarkan pesanan perusahaan rekanan.

Fakta persidangan, menurut pembelaan, menunjukkan empat unit Mesin Incinerator Umum Tipe D2500 dan satu unit Incinerator Medis Tipe P100RS merek Dodika telah diproduksi, dikirim dari Jakarta ke Manado, dipasang, menjalani commissioning test, digunakan dan kemudian diresmikan oleh Wali Kota Manado pada 14 Februari 2020.

Karena itu, tim hukum menyatakan mesin-mesin tersebut bukan barang fiktif maupun barang yang rusak dan gagal digunakan.

Persoalan yang terjadi, menurut pembelaan, justru berkaitan dengan pembayaran kepada produsen.

Pemerintah Kota Manado disebut telah melakukan pembayaran kepada pihak rekanan, namun pembayaran tersebut tidak diteruskan kepada Prabowo selaku produsen.

Kondisi tersebut kemudian disebut menjadi dasar Prabowo melakukan pengamanan terhadap unit incinerator melalui penggembokan, sembari menempuh upaya hukum untuk menagih hak pembayarannya.

Perhitungan Kerugian Negara Dipersoalkan

Selain konstruksi perkara, Tim Penasihat Hukum mempersoalkan penetapan kerugian keuangan negara dengan menggunakan metode total loss.

Menurut mereka, keberadaan, pemasangan, pengujian, penggunaan serta manfaat nyata mesin incinerator harus diperhitungkan sebelum menentukan ada tidaknya kerugian negara dan besaran kerugian tersebut.

Tim hukum menyatakan, perhitungan kerugian negara setidaknya harus menunjukkan tiga unsur, yakni kerugian yang nyata, jumlah yang pasti serta hubungan sebab-akibat langsung antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang timbul.

Tim Penasihat Hukum juga menilai pemeriksaan dan penggalian keterangan ahli seharusnya dilakukan dengan memperhatikan asas audi et alteram partem, yakni prinsip bahwa kedua pihak harus diberikan kesempatan untuk didengar secara berimbang.

Soroti Keterangan 30 Saksi

Dalam pledoi, Tim Penasihat Hukum turut menyoroti keterangan 30 saksi fakta yang dihadirkan JPU.

Menurut mereka, para saksi tersebut tidak mengenal, mengetahui maupun memiliki relevansi langsung dengan posisi Prabowo sebagai produsen.

Argumentasi tersebut digunakan tim hukum untuk menyatakan bahwa belum terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan Prabowo dalam tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Minta Prabowo Dibebaskan

Berdasarkan seluruh fakta yang mereka uraikan dalam pledoi, Tim Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim menyatakan Prabowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Mereka meminta Prabowo dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.

Selain itu, tim hukum meminta pemblokiran rekening milik Prabowo dibuka, uang titipan sebesar Rp1 miliar dikembalikan, serta Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat atau descente terhadap unit-unit incinerator yang menjadi objek perkara.

Menurut tim hukum, pemeriksaan setempat penting agar Majelis Hakim dapat melihat secara langsung keberadaan dan kondisi fisik objek pengadaan sebelum mengambil keputusan.

Pada akhirnya, Tim Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim mengadili perkara tersebut berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, hukum, kebenaran dan keadilan.