
Amurang – Apresiasi terhadap mendiang Prof Dr Ir Jopie Paruntu diperlihatkan elemen masyarakat di Sulut. Kini ada ruas di Amurang, Minahasa Selatan, daerah asalnya, dinamai Jalan Prof Dr Ir Jopie Paruntu.
Sekretaris Gerakan Anti Separatisme (GAS) Sulut Dr Frangky J Paat MSi. Sudah selayaknya ada jalan bernama Jopie Paruntu, karena menurut Frangky seorang tokoh patut diapresiasi lewat sebuah pengakuan karena jasa, ajaran, nilai yang bisa dibuktikan dengan logika.
“Tokoh biasanya selalu merakyat, baik sikapnya maupun ada ajaran dan karya-karyanya,” sebut Frangky bersama majelis tinggi GAS, Reiner Emyot Ointoe, Senin (2/9).

Kata Reyner, penokohan adalah suatu proses penciptaan untuk mengangkat dan mengkondisikan seorang sosok yang dianggap berprestasi, berjasa, berkarya, peduli dan membawa manfaat bagi masyarakat banyak, dan diakui olek komunitas masyarakat yang lebih luas sebagai tokoh yang disegani dan berpengaruh serta membawa kebaikan yang besar untuk banyak orang.
Berangkat dari situ, GAS Sulut mengusulkan sekaligus mencanangkan nama Jopie Paruntu sebagai tokoh pendidikan Sulawesi Utara melalui kegiatan konkrit yaitu pencanangan nama jalan Prof Dr Ir Jopie Paruntu di ruas jalan Amurang ±25 KM.
Hadir pada kegiatan tersebut antara lain, Marco Maramis, SE (Ketua GAS) Sulut dengan beberapa aktivis dan akademisi Sulawesi Utara, Frangky dan Reyner Emyot Ointoe, Nozanyo Lengkong (aktivis), Rizal Layuck SH (jurnalis), Novie Kolinug SH (pengacara), Mero Kindangen, Novie Pusung, Paul Parera SSi dan Ricky Rawung (tokoh masyarakat), Fanny Waworundeng, Jun Salim Tilaar (wartawan). Juga Pdt. Lucky Rumopa STh, Patria Pombengi, SS dan Johny Lolong (mantan birokrat).
Ketua GAS Sulut Marco Maramis menyatakan Prof Jopie Paruntu layak menjadi Tokoh Pendidikan Sulawesi Utara. Almarhum adalah mantan Rektor Unsrat dua periode, sekaligus Tokoh GMIM yang telah banyak memberikan gagasan pencerahan dunia kependidikan Sulawesi Utara.
GAS Sulut telah mempertimbangkan masukkan berbagai pihak dalam diskusi yang menghasilkan kesimpulan, hal ini sebagai apresiasi atas prestasi kependidikan Prof Dr Ir Jopie Paruntu di Sulawesi Utara. GAS Sulut memberikan Penghargaan Publik kepada almarhum sebagai tokoh pendidikan, kemudian mengusulkan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, agar Jalan Trans Sulawesi dinamakan Jalan Prof Dr Ir Jopie Paruntu. (*/ady putong)

mending di kaji lagi,. apakah sudah sepenuhnya aspirasi dr rakyat minsel atau cuma keinginan dr oknum2 yg hanya mencari muka.
gas sodapa gas dari teti
Setuju dgn usulan bro Janno Dotulong, masaih banyak org Minsel asli yg lebih layak di jadikan nama jalan di jln raya Amurang, lebih layak Prof Paruntu yg asli Minut, berkiprah di Unsrat di kuburkan di Minut, di jadikan nama Gedung ato jalan di Unsrat,
Mar itu ley, org-2 pengusul nama Prof,,mo cari muka pa CEP, makanya dorang berjuang keras mengatas namakan pejuang rakyat Minsel (pahlawan kesiangan). ndk heras katu, sedangkan beasiswa saja,,dorang kase nama CEP ley,,,skrg jalan nama Prof,,besok-2 KDP dorang kase nama jalan ley,,,ya bagitulah manusia kadang ilang akal sehat krn kepentingan sesaat.
@jano: coba lihat status jalan. Kalo jalan national atau jalan provinsi. Kalo status jalan national maka nama pahlawan bukan cuma orang asli amurang. Kecuali jalan-jalan di lorong-lorong amurang boleh abadikan orang-orang amuran asli. Tapi kalo status jalan provinsi, tidak masalah menamai tokoh-tokoh penting skala provinsi. Contoh jalan Dr. Sam Ratulangi, ada di makassar. Padahal Sam ratulangi asal sulawesi utara. Jadi lihat status jalan. Jadi bukan masalah untuk dinamakan jalan Dr. Paruntu atau tokoh lainnya.
Alm .ANTHoN TeNGES , Markus wauran Berny TamaraSIMON OTTAY , EP REMBANG , BOY TuMIWA ,Sinyo Koloway HENGKy Rumengan , BERTY SETLIGT ,Alm.Las MiNtje.Deky Umpel.Yul Umpel Kees DoTulong Eky Rumokoy ventce Tuela jantce wauran Tokoh muda MartY Lelengboto .Jantce Josepus,Frayo, wem mononimbar LSM Gempur DLL masih banyak lagi …… Mereka2 inilah yg Berjuang sehingga Kabupaten Minsel Terbentuk dan tidak ada salahnya ketika kita mau melakukan kegiatan2 yg diluar urusan pemerintahan untuk memintah saran dan pendapat pada mereka sekaligus untuk menghargai hasil. Jerih lela perjuangan yg mereka lakukan dan apapun kegiatannya akan berjalan dngan baik ketika ada kordinasi dng Tokoh Masyarakat Minsel Ini dan Hanya masukan saja bagi Pemerhati yg mau berbuat di kabupaten ini yg belum mengetahui persis sejarahnya
Ya nimbole heran sebagian itu nama2 diatas tidak terlibat langsung dengan Forgemis dan PPPKMS jadi jauh dari sejarah bagaimana terbentuknyA kabupaten ???
Jangan ciptakan Sejarah kalau belum belajar sejarah artinya Belajar dulu sejarah Dan latar belakang kota amurang kemudian menciptakan sesuatu Yg hasilnya akan berkesinambungan atau akan menjadi sebuah rangkaian sejarah dan tidak bertolak belakang dengan sejarah itu . Rencana itu jauh dari sejarah kota amurang dan pasti tidak akan terangkai sejarah itu karna salah menempatkan nya.################# #((SALAM dari FORGEMIS Minsel dan PPPKMS))tapi ada sto yg nintau sampe skarang ,yg dua organisasi ini ? ya So lebe ganap lei kalu bagitu hahahaha
maaf,tanpa bermaksud mengecilkan peran prof.Paruntu sebagai tokoh pendidikan di sulut, namun untuk menamai sebuah jalan yang ada di minsel kenapa bukan EE.Mangindaan seorang tokoh nasional, menteri perhubungan yang notabene orang amurang minsel.
Usul jo yang bermanfaat langsung for masyarakat minsel, Kepada semua Pemerhati atau Peduli dengan minsel inga2 bae2 bahwa kabupaten ini jadi bukan jatuh dari udara tapi hasil usaha dan perjuangan Masyarakat dan para Tokoh2 masyarakat serta Panitia Pembentukan kab minsel. Jadi. Mohon menghargai mereka jangan senaknya saja membuat kegiatan atauaksi2 yg hanya untuk kepentingan dan mencari keuntungan diri sendiri atau kelom2 tertentu yg akan menamba anti pati dari masyarakat apa sulinya jika untuk kegiatan yg baik dikomunikasikan dulu dengan masyarakat lewat sosialisasi atau seminar2 atau lewat lembaga resmi yg dapat berinteraksi langsung dng masyarat seperti DPRD dll. Banyak cara agar lebih terbuka pada masyarakat maksud dan tujuan yg baik itu sehingga tidak ada kesan mencari keutungan. Pribadi atau kelompok atau kegiatan cari muka.
Mohon di kaji baik2 karna Tokoh2 masyarakat bahkan para pejuang kemerdekaan dan pejuang kab minsel bahkan figur2. Dan tokoh seperti yg. Notabene nya asli amurang Banyak kenapa tidak diusulkan juga untuk nama nama jalan yg lain contoh saja Tokoh Nasional asal. Amurang. Mantan Menteri PU kabinet soekarno Ir. LAOH , OPA EA Mangindaan, EE MangindaaN MHW DOTULONG , Bung LelengBoto , sebenarnya paling tepat jika alm. Propj paruntu diabadikan disalah satu nama gedung pertemuan atau gedung kulia di unsrat atau dijalan utama kampus unsrat itu baru pas tidak akanada yg komplein kalau di Unsrat.sekedar usul dan mengigatkan saja. Tidak ada maksud2 lain .
Minta maaf sebelumnya buat masyarakat yang terganggu atas prakarsa kami, mengusulkan nama jalan Dr. Ir. J. Paruntu, MS sebagai nama jalan pada koridor minahasa selatan. kami tidak punya maksud politis ataupun tujuan-tujuan terselubung yang menguntungkan kami pribadi. saya adalah murid, yang dididik beliau sewaktu studi di universitas sam ratulangi. ini semua murni menghargai jasa-jasa, pemikiran2 beliau di bidang pendidikan sulawesi utara. jika ada perbedaan pendapat,pemahaman, itu adalah bentuk kewajaran dalam proses belajar dalam hidup. ada beberapa kajian sederhana yang kami lakukan dalam mengusulkan penamaan jalan,bahwa prosedur pemberian nama jalan melalui tahapan peran dari masyarakat mengusulkan kepada DPRD untuk dibuat naskah akademik berupa draft perda mengenai status nama jalan (jika sudah ada nama, mengubah nama). Pasal 119 PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Menyatakan bahwa peran masyarakat dalam pengaturan jalan, pelayanan Dan pemberdayaan dapat berupa usulan, saran atau masukkan. Saya pikir Gerakan ini adalah bagian dari peran dari bagian masyarakat untuk menokohkan seseorang yang telah banyak berjasa dalam bidang pendidikan sulawesi utara. Kepala Daerah dapat menetapkan atau mengubah nama untuk jalan atas dasar kepentingan masyarakat melaui persetujuan DPRD, setelah mempelajar kajian akademik berupa draft naskah akademik untuk kelak menjadi Perda, dengan memperhatikan syarat-syarat antara lain; pemberian nama baru atau perubahan terhadap yang sudah diberi nama harus memperhatikan sejarah tokoh, ketokohan Dan proses penokohan seseorang untuk objek nama jalan. Jadi Proses yang dilaksanakan oleh GAS sulut, adalah bagian dari bentuk kehendak, aspirasi, usul saran dari masyarakat untuk menokohkan sesorang, tokoh yang telah berjasa melalui konsep, gagasan,karya-karya akademik, pemikiran, temuan-temuan ilmiah secara international, national Dan lokal Dan telah menetapkan dasar-dasar yang fundamental membangun kependidikan sulawesi utara. Organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Gerakan Anti Separatisme (GAS) SULUT adalah himpunan para tokoh masyarakat, eksekutif daerah, akademisi, pengacara, praktisi, pengusaha, pemerhati sosial masyarakat, pemerhati budaya, pemerhati politik, wartawan yang berhimpun dalam wadah organisasi dengan menjalankan fungsi dan perannya dimasyarakat sebagai fungsi kontrol sosial budaya, politik, dan sebagai mitra pemerintah dalam mengkritisi setiap nilai-nilai seluruh aspek dalam masyarakat dalam wadah kesatuan republik Indonesia tercinta, khususnya di Sulawesi Utara.
Peran serta masyarakat dalam tatanan organisatoris dalam masyarakat, dijelaskan pada Pasal 62, Undang-undang nomor 38 Tahun 2004 menerangkan bahwa masyarakat berhak memberi masukan kepada penyelenggara jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan; dan berperan serta dalam penyelengaraan jalan.
Undang-undang nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, pasal 15 mengatur tentang kewenangan pemerintah provinsi, antara lain: Wewenang pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan provinsi, Wewenang penyelenggaraan jalan provinsi meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan provinsi. Dalam hal pemerintah provinsi belum dapat melaksanakan sebagian wewenangnya, pemerintah provinsi dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada Pemerintah yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Pasal 16 UU no. 38 Thn 2004 mengatur tentang kewenangan pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa. Wewenang pemerintah kota dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kota. Wewenang penyelenggaraan jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Dalam hal pemerintah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan sebagian wewenangnya, pemerintah kabupaten/kota dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada pemerintah provinsi.
Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Pasal 25 menyatakan bahwa jalan umum menurut statusnya dikelompokkan atas: jalan nasional; jalan provinsi; jalan kabupaten; jalan kota; dan jalan desa. Pada pasal 26 Jalan nasional terdiri atas: jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi; Pasal 27 dinyatakan bahwa jalan provinsi terdiri atas: jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota; dan jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota. Jalan Trans Sulawesi Kabupaten Minahasa Selatan adalah jalan yang menghubungkan antara ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota (jalan provinsi), serta jalan yang menghubungkan antara ibukota Provinsi Sulawesi Utara dengan Provinsi Gorontalo serta ibukota provinsi lainnya dalam koridor pulau Sulawesi.
Berdasarkan penjelasan dari aturan hukum serta kajian koridor jalan diatas, maka peran legislatif kabupaten/kota, legislatif provinsi dan legislatif tingkat pusat, dewan perwakilan daerah, pihak eksekutif yaitu pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi, kementerian yang terkait akan bekerja bersama memberikan telaahan, pemikiran, kajian yang komprehensif dalam pembahasan draft naskah akademik sebagai cikal bakal Perda, peraturan menteri mengenai status penamaan jalan dengan penokohan tokoh atas ketokohannya dalam rekam jejak Dr. Ir. Jopie Paruntu diabadikan sebagai Tokoh Pendidikan dengan mengapresiasikan keabadian namanya sebagai Tokoh Pendidikan Nasional, Tokoh Pendidikan Daerah di Sulawesi Utara. Terima Kasih.
Hal-hal yang bersifat baik harus di budayakan. cara menghargai, menghormati para tokoh yang telah banyak mengabdi tidak ada yang salah. kalau saya melihat para personil GAS adalah bekas murid Prof. Paruntu, mereka lakukan mewakili masyarakat atas jasa-jasa kependidikan yang mereka rasakan. jangan di politisir untuk hal-hal baik. positive thinking.
Adoo ini GAS cari muka ley pa CEP,,,,blm apa-2 somo usul jln Prof paruntu, bsk-2 dorang somo usul jalan KDP, biar di amasih hidop,,,
Pertimbangkan bae-2,,,msh byk Putra Minsel asli (alm) yg layak kase nama jalan, kasiang,,,jgn cm karna kepentingan laeng kong mo cari muka pa CEP,,mo usul bagitu, Moga DPRD Minsel ndk setuju.wkwkwkwkwkw