Ratahan — Jajaran Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Persandian (Kominfo SP) Minahasa Tenggara (Mitra) tandatangani Pakta Integritas (PI) dan Perjanjian Kinerja (PK), Senin (1/2/2021).
Dikatakan Kepala Dinas Diskominfo Mitra, Piether Owu, penandatanganan PI dan PK ini adalah tindak lanjut dari kegiatan serupa untuk jabatan administrator.
“Sesuai pesan Bupati James Sumendap, seluruh jajaran kami ingatkan agar tidak menjadikan ini sebagai ritual belaka setiap tahun. Seluruh jajaran harus bertanggungjawab dengan poin-poin integritas yang telah ditandatangani, sebab ada sanksi yang menanti jika melanggar,” ungkap Piether Owu.
Penandatanganan Pakta Intergritas dan Perjanjian Kinerja ini merupakan penjabaran dari pelaksanaaa Perpres nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP Menpan no 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah.
“Dengan perjanjian kinerja maka diharapkan dapat memacu kinerja semua pegawai yang ada di Kominfo SP, sesuai penjabaran dan aturan yang berlaku,” tutupnya.
Sebelumnya, Bupati James Sumendap telah menegaskan bahwa Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja harus dijadikan syarat formal administrasi.
Sebagai birokrat setiap jajaran juga harus mengikatkan diri dengan apa yang dikerjakan, sumpah jabatan, dan visi misi yang harus dilakukan.
Dirinya juga berharap agar jajaran di Pemkab Mitra menanamkan dan menerapkan profesionalisme, serta kemandirian dalam bekerja.
“Harus bergerak cepat, lincah, dan kuasai bidang. Mulai sekarang seluruh jajaran di Pemkab Mitra harus berlari dalam kemandirian, sesuai dengan tema tahun ini, yaitu Melaju 21,” tegas James Sumendap, beberapa waktu lalu.
(Jenly Wenur)