BeritaManado.com — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado berhasil mengamankan buronan Oldy Arthur Mumu, Sabtu (18/6/2022).
Penangkapan dilakukan di Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Langkah tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021.
Kajati Sulut Edy Birton, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, menjelaskan terpidana Oldy Mumu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindak pidana yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atas perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp15.000.000 subsidiair tiga bulan kurungan penjara,” terang Theodorus Rumampuk.
Menurut Rumampuk, Oldy diamankan karena saat dipanggil, tidak datang hingga ditetapkan DPO.
Dikatakan, tim kemudian bergerak cepat melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, langsung mengamankan terpidana.
“Dan kini dibawa ke Kejati Sulut untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran dan mengimbau mereka yang berstatis DPO segera menyerahkan diri.
(***/Alfrits Semen)