Bitung, BeritaManado.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga atas dugaan pencurian sepeda motor.
IRT inisial JH alias Jum (40) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Matuari atas dugaan pencurian sepeda motor Yamaha X-Ride DB 2873 CJ di Kelurahan Winenet Satu Lingkungan III Kecamatan Aertembaga.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, penangkapan dilakukan, Selasa (2/8/2022) berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP /47 / VII /2022/Sulut/Res Bitung / Sek aertembaga, Tanggal 30 Juli 2022.
“Jum ditangkap di rumahnya bersama barang bukti sepeda motor Yamaha X-Ride DB 2873 CJ yang dicuri beberapa waktu lalu,” kata Iwan, Minggu (7/8/2022).
Iwan menjelaskan, aksi Jum itu sebenarnya dilakukan tanggal 18 Juli 2021 sekitar pukul 20.30 Wita dengan cara mengambil mengambil kunci sepada motor Yamaha X-Ride warna merah putih DB 2863 CJ di meja ruang tamu.
Aksi itu kata Iwan, tanpa sepengetahuan pemilik rumah dan nanti belakang diketahui jika motor itu telah diambil Jum.
“Korban sendiri beberapa kali mendatangi Jum meminta agar sepeda motornya dikembalikan, namun permintaan itu tidak digubris dengan dalih sudah dijual,” katanya.
Karena tidak ada itikat baik, akhirnya korban melaporkan secara resmi ke Polsek Aertembaga dan Jum berhasil ditangkap di rumahnya bersama barang bukti.
“Jum beralasan nekat melakukan aksinya itu dikarenakan kepepet kebutuhan ekonomi dan kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Aertembaga,” katanya.
(abinenobm)