Bitung – Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng membenarkan soal adanya oknum stafnya yang diberikan sanksi akibat dugaan penggelapan uang setoran pajak kendaraan yang dititipkan masyarakat kepadanya.
Oknum ASN itu berinisial NSA alias Novi yang kini telah dipindahkan ke Satpol PP Pemprov Sulut.
“Betul, ASN ini (Novi,red) yang sudah diberikan sanksi,” kata Olvie saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (16/03/2019).
Untuk itu Olvie menghimbau wajib pajak untuk pembayaran pajak ke loket atau online di Bank Sulut baik itu teler ataupun ATM dimana saja serta kapan saja.
“Tidak usah titip-titip ke staf atau calo, karena sekarang bayar pajak sudah gampang,” katanya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, salah satu warga Kota Bitung, Athos Sompotan mengaku uang setoran pajak tahun 2018 yang dititipkan ke Novi tidak disetor ke bank kendati STNK miliknya telah dicap hologram lunas pajak serta paraf petugas.
Akibatnya, tahun ini warga Kecamatan Aertembaga ini harus membayar dua tahun pajak kendaraan bermotor ditambah denda akibat uang setoran pejak tahun sebelumnya digelapkan.
(abinenobm)
BERITA TERKAIT