Airmadidi – Puluhan warga dari Desa Suwaan dan Desa Watutumou III Kecamatan Kalawat, mendatangi kantor Dewan Minut menyampaikan aspirasi mereka terkait pelantikan hukum tua di dua desa tersebut, Senin (12/5/2014)
Aspirasi mereka yang menyatakan proses pelantikan hukum tua tak sesuai prosedur, dimana tidak diketahui pihak BPD termasuk tak ada SK pemberhentian bagi hukum tua yang telah diganti.
Ketua Dewan Minut, Berty Kapojos bersama Wakil Ketua Rudy Kululu serta Ketua Komisi A Denny Wowiling menerima aspirasi dari puluhan warga dua desa itu.
Denny Wowiling menyampaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, menjadi tugas dewan untuk mendengarkan dan menindaklanjuti. Menurut Wowiling para legislator ada di dewan karena suara rakyat.
“Walaupun ribuan orang datang membawa aspirasi namun tidak benar, kami tak akan mendengarkannya. Tetapi walau hanya satu orang saja yang datang membawa aspirasi dan aspirasi itu benar, kami akan mendengar,” kata Wowiling
Wakil Ketua Dewan Rudi Kululu menyampaikan apa yang diaspirasikan warga Desa Suwaan dan Watutumou III sudah jelas. Menurutnya, lembaga dewan itu memang punya masyarakat bukan punya bupati.
“Saya imbau jaga keamanan di kampung sebelum ada keputusan final. Yang pasti aspirasi ini dari pasal per pasal sudah tepat. Tapi kami akan buktikan ketika ada uji publik dalam waktu dekat ini,” kata Kululu
Menyimpulkan aspirasi masyarakat, Ketua Dewan Berty Kapojos berjanji segera melakukan uji publik. “Hukum tua yang telah diganti dan pejabat pemerintah yang terkait akan kami undang untuk dilakukan uji publik,” kata Kapojos.
Ditambahkan Kapojos agar masyarakat tetap tenang dan menjaga situasi keamanan di desa sampai proses uji publik atau sampai pada putusan final atau kesepakatan bersama. Dimana posisi Ketua DPRD bisa keluarkan rekomendasi untuk melakukan panggilan terhadap bupati. (robintanauma)
Airmadidi – Puluhan warga dari Desa Suwaan dan Desa Watutumou III Kecamatan Kalawat, mendatangi kantor Dewan Minut menyampaikan aspirasi mereka terkait pelantikan hukum tua di dua desa tersebut, Senin (12/5/2014)
Aspirasi mereka yang menyatakan proses pelantikan hukum tua tak sesuai prosedur, dimana tidak diketahui pihak BPD termasuk tak ada SK pemberhentian bagi hukum tua yang telah diganti.
Ketua Dewan Minut, Berty Kapojos bersama Wakil Ketua Rudy Kululu serta Ketua Komisi A Denny Wowiling menerima aspirasi dari puluhan warga dua desa itu.
Denny Wowiling menyampaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, menjadi tugas dewan untuk mendengarkan dan menindaklanjuti. Menurut Wowiling para legislator ada di dewan karena suara rakyat.
“Walaupun ribuan orang datang membawa aspirasi namun tidak benar, kami tak akan mendengarkannya. Tetapi walau hanya satu orang saja yang datang membawa aspirasi dan aspirasi itu benar, kami akan mendengar,” kata Wowiling
Wakil Ketua Dewan Rudi Kululu menyampaikan apa yang diaspirasikan warga Desa Suwaan dan Watutumou III sudah jelas. Menurutnya, lembaga dewan itu memang punya masyarakat bukan punya bupati.
“Saya imbau jaga keamanan di kampung sebelum ada keputusan final. Yang pasti aspirasi ini dari pasal per pasal sudah tepat. Tapi kami akan buktikan ketika ada uji publik dalam waktu dekat ini,” kata Kululu
Menyimpulkan aspirasi masyarakat, Ketua Dewan Berty Kapojos berjanji segera melakukan uji publik. “Hukum tua yang telah diganti dan pejabat pemerintah yang terkait akan kami undang untuk dilakukan uji publik,” kata Kapojos.
Ditambahkan Kapojos agar masyarakat tetap tenang dan menjaga situasi keamanan di desa sampai proses uji publik atau sampai pada putusan final atau kesepakatan bersama. Dimana posisi Ketua DPRD bisa keluarkan rekomendasi untuk melakukan panggilan terhadap bupati. (robintanauma)