Manado – Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Manado, saat ini terus melakukan sosialisasi terhadap lima Peraturan Daerah (Perda) dengan mengelilingi kecamatan-kecamatan yang ada di Kota Manado.
Terhitung, hingga Rabu (10/8/16) hari ini, sudah 6 kecamatan yakni Malalayang, Sario, Wanea, Singkil, Mapanget dan Tuminting yang sudah didatangi para wakil rakyat penghuni gedung DPRD Kota Manado untuk membagi informasi dan memberi pemahaman kepada masyarakat terkait lima Perda.
Kelima Perda yang disosialisasikan yaitu Perda nomor 7 tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan, Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Lainnya, Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 11 tahun 2012 tentang Tata Letak Penempatan Reklame, serta Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.
Terkait kegiatan tersebut, Wakil Ketu BPPD, Stenly Tamo mengutarakan harapannya kepada seluruh peserta sosialisasi Perda yakni Camat, Lurah, Pala, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat sendiri.
“Kami sangat berharap, para peserta sosialisasi, khususnya aparat pemerintah di tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Kepala Lingkungan melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas Perda yang sudah mereka terima saat sosialisasi. Ini sangat penting, karena masyarakat harus tahu Perda-Perda yang merupakan peraturan yang mengikat dan wajib dipatuhi,” imbau Tamo.
Ditegaskannya, pemahaman dari masyarakat terhadap kelima Perda tersebut sangat penting, mengingat Perda-Perda itu menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado.
“Semua masyarakat termasuk ASN harus paham terhadap Perda-Perda yang ada. Begitu juga kelima Perda yang sudah disosialisasikan itu. Karena kelima Perda ini berkaitan dengan PAD Kota Manado. Jadi, setiap warga masyarakat harus tunduk terhadap Perda-Perda yang sifatnya mengikat itu,” tegasnya. (leriandokambey)
Manado – Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Manado, saat ini terus melakukan sosialisasi terhadap lima Peraturan Daerah (Perda) dengan mengelilingi kecamatan-kecamatan yang ada di Kota Manado.
Terhitung, hingga Rabu (10/8/16) hari ini, sudah 6 kecamatan yakni Malalayang, Sario, Wanea, Singkil, Mapanget dan Tuminting yang sudah didatangi para wakil rakyat penghuni gedung DPRD Kota Manado untuk membagi informasi dan memberi pemahaman kepada masyarakat terkait lima Perda.
Kelima Perda yang disosialisasikan yaitu Perda nomor 7 tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan, Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Lainnya, Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 11 tahun 2012 tentang Tata Letak Penempatan Reklame, serta Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.
Terkait kegiatan tersebut, Wakil Ketu BPPD, Stenly Tamo mengutarakan harapannya kepada seluruh peserta sosialisasi Perda yakni Camat, Lurah, Pala, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat sendiri.
“Kami sangat berharap, para peserta sosialisasi, khususnya aparat pemerintah di tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Kepala Lingkungan melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas Perda yang sudah mereka terima saat sosialisasi. Ini sangat penting, karena masyarakat harus tahu Perda-Perda yang merupakan peraturan yang mengikat dan wajib dipatuhi,” imbau Tamo.
Ditegaskannya, pemahaman dari masyarakat terhadap kelima Perda tersebut sangat penting, mengingat Perda-Perda itu menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado.
“Semua masyarakat termasuk ASN harus paham terhadap Perda-Perda yang ada. Begitu juga kelima Perda yang sudah disosialisasikan itu. Karena kelima Perda ini berkaitan dengan PAD Kota Manado. Jadi, setiap warga masyarakat harus tunduk terhadap Perda-Perda yang sifatnya mengikat itu,” tegasnya. (leriandokambey)