MANADO – Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pariwisata, telah melakukan penyegelan beberapa tempat usaha yang kedapatan melanggar jam operasional sesuai dengan edaran yang dilayangkan.
Kepada beritamanado alasan pemerintah melakukan pembekuan sementara izin operasional ketiga tempat hiburan diantaranya Altitude, D’Jarot dan Karaoke Millenium karena dinilai melanggar Surat Edaran (SE) No.D.13/PAR/267/2018, tentang pemberlakuan Jam Oprasional bagi tempat hiburan saat bulan puasa Ramadhan.
“Kan sudah ada penyampaian sebelumnya bahwa dalam rangka menghormati yang akan melaksanakan ibadah Puasa Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1439 H, tempat Hiburan seperti Pub, Club Malam, Diskotik, Café & Bar, Karaoke, SPA, Panti Pijat/Griya Pijat harus menaati jam operasional,” ujar Jein Barantian.
Lanjut dia Dasar penutupan sementara ini yaitu pada pasal 39 ayat 4 dan pasal 40 Peraturan Daerah Kota Manado nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
“Berdasarkan pasal 39 ayat 4 dan pasal 40 Peraturan Daerah Kota Manado No. 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, menyatakan pembatasan jam dan penutupan oprasional usaha pariwisarta pada hari-hari besar keagamaan,” tukasnya.
(Michael Cilo)
MANADO – Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pariwisata, telah melakukan penyegelan beberapa tempat usaha yang kedapatan melanggar jam operasional sesuai dengan edaran yang dilayangkan.
Kepada beritamanado alasan pemerintah melakukan pembekuan sementara izin operasional ketiga tempat hiburan diantaranya Altitude, D’Jarot dan Karaoke Millenium karena dinilai melanggar Surat Edaran (SE) No.D.13/PAR/267/2018, tentang pemberlakuan Jam Oprasional bagi tempat hiburan saat bulan puasa Ramadhan.
“Kan sudah ada penyampaian sebelumnya bahwa dalam rangka menghormati yang akan melaksanakan ibadah Puasa Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1439 H, tempat Hiburan seperti Pub, Club Malam, Diskotik, Café & Bar, Karaoke, SPA, Panti Pijat/Griya Pijat harus menaati jam operasional,” ujar Jein Barantian.
Lanjut dia Dasar penutupan sementara ini yaitu pada pasal 39 ayat 4 dan pasal 40 Peraturan Daerah Kota Manado nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
“Berdasarkan pasal 39 ayat 4 dan pasal 40 Peraturan Daerah Kota Manado No. 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, menyatakan pembatasan jam dan penutupan oprasional usaha pariwisarta pada hari-hari besar keagamaan,” tukasnya.
(Michael Cilo)