MANADO – Pemerintah Kota Manado lewat Dinas Pariwisata (Dispar) dibawah komando Kadis Disparbud Lenda Pelealu, mengambil tindakan tegas terhadap 3 tempat hiburan malam di Kota Manado.
Diskotik Altitude, D’Jarot dan Karaoke Millenium disegel sementara dan izin mereka dibekukan karena kedapatan beroperasi lewat jam operasional yang ditentukan pemerintah selama umat muslim menjalankan bulan suci Ramadhan.
Tindakan penutupan itu dilakukan saat tim gabungan, Dispar Manado, Satgas Gempita (Satuan Tugas Gerakan Masyarakat Pintar dan Taat Aturan), Polresta Manado serta Pol PP melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu (26/5/2018).
Alasan pemerintah melakukan pembekuan sementara izin operasional ketiga tempat hiburan itu karena dinilai melanggar Surat Edaran (SE) No.D.13/PAR/267/2018, tentang pemberlakuan Jam Oprasional bagi tempat hiburan saat bulan puasa Ramadhan.
Sebelumnya tim gabungan dipimpin Kabid Pengembangan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Manado, Jein Barantian bersama Tim Pengarah Gempita, M. Sofyan yang juga Kadis Perhubungan Manado itu menyisir sejumlah tempat pijat atau SPA namun tak didapati tempat usaha itu beroperasi di luar SE yang dikeluarkan pemerintah.
(Michael Cilo)