Manado – Perwakilan dari tiga pelaku usaha hiburan malam yang telah disegel karena melanggar jam operasional saat bulan puasa Ramadhan, yakni Altitude, The Djarod dan Karaoke Millenium, Senin (28/5/2018) siang tadi mendatangi kantor Dinas Pariwisata (Dispar).
Tujuan ketiganya yaitu melaporkan berkas-berkas izin usaha lengkap sekaligus memasukkan surat pernyataan tidak akan melanggar peraturan.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Pariwisata kota Manado, Lenda Pelealu melalui Kabid Pengembangan Usaha Pariwisata, Jein Barantian kepada BeritaManado.com.
“Tadi semua sudah ke kantor untuk datang melapor. Dan kalau pun ditemukan kembali melakukan pelanggaran maka izin TDUP bakal kami cabut. Selain itu, dalam waktu dekat kami akan melakukan sidak kembali,” tegas Jein Barantian.
Lanjutnya, untuk berkas yang telah dimasukkan akan segera diperiksa dan apabila tidak ditemukan adanya masalah, ketiga tempat hiburan malam tersebut bisa beroperasi lagi, namun harus sesuai dengan jam operasional.
Diketahui, jam operasional usaha hiburan malam Pub, Diskotik, Cafe dan Bar sampai pukul 01.00, sedangkan Karaoke hingga pukul 23.00 dan untuk tempat pijat/SPA sampai pukul 20.00 Wita.
“Jadi, kalau surat-surat mereka sudah selesai dan lengkap baru Dinas Pariwisata bisa mengeluarkan surat pengatifkan kembali,” kata Jein.
(Anes Tumengkol)