Manado – Ketua komisi A DPRD kota Manado menjelaskan kepada Beritamanado.com bahwa DPRD bersama pemerintah telah berusaha untuk membuat aturan yang mempermudah urusan pernikahan dan mempersulit urusan perceraian.
Menurutnya dalam Perda Nomor 3 tahun 2006 tentang Catatan Sipil disebutkan bahwa untuk biaya blangko Akta Nikah maka warga kota Manado hanya cukup mengeluarkan biaya Rp.100ribu saja sedangkan untuk bercerai maka warga harus mengeluarkan biaya yang lebih besar yakni 1 juta rupiah.
“DPRD bersama pemerintah berusaha agar angka perceraian itu tidak bertambah banyak salah satu caranya dengan menaikan biaya perceraian, kalau warga ingin cerai harus mengeluarkan biaya 1 juta rupiah sedangkan kalau menikah cukup Rp.100ribu saja,” terang politisi partai Golkar ini.
Namun meski demikian dilaporkan angka perceraian cukup tinggi dikota Manado. Pegawai Pengadilan Agama kota Manado tidak memberikan rincian jelas tentang angka perceraian yang ada dikota Manado namun disebutkannya bahwa setiap hari Pengadilan Agama mengurus sampai puluhan berkas perceraian. (jfm)
