Manado, BeritaManado.com — Perkara pemecatan Kepala Lingkungan (Pala) Keluarahan Winangun 1 kembali digelar di PTUN Manado, Selasa (29/9/2020).
Perkara terkait gugatan dari Berti Kende yang dipecat dari Pala Lingkungan 1 karena diduga telah melakukan pungli dalam pengurusan surat pindah dari keluarga HT.
Menurut kuasa hukum penggugat, Maulud Buchari SH, dalam sidang pertama yang menghadirkan 2 saksi dari tergugat, terdapat kejanggalan dari keterangan Lurah Winangun 1.
“Tadi dalam sidang Lurah mengatakan pemecatan Pala pada tanggal 7. Sementara Pala menerima uang imbalan pengurusan dari stafnya Pak HT tanggal 14. Berarti Pala sudah dipecat duluan baru menerima uang,” kata Maulud Buchari kepada BeritaManado.com.
Selain itu, uang yang diberikan oleh stafnya HT menurut Buchari bukan atas permintaan Berti Kende.
“Uang tersebut berdasarkan kesepakatan antara HT dan mantan lurah CS,” timpal Buchari.
Ditambahkan juga oleh kuasa hukum penggugat, Muhammad Suherman SH, apa yang telah disampaikan oleh Lurah Winangun 1 akan dijawab pada sidang berikutnya.
“Akan ada bantahan dalam kesimpulan kami setelah mendengarkan keterangan saksi tergugat dalam persidangan tadi,” ujar Muhammad Suherman.
Sementara itu Berti Kende, menjelaskan substansi dari gugatannya hanya untuk mengembalikan nama baiknya.
“Saya tidak terima kalau dikatakan dipecat karena telah melakukan pungli. Saya sudah dipermalukan, jadi saya akan menuntut keadilan,” ucap Berti.
Dalam persidangan dengan tergugat Camat Malalayang ini, selain didampingi 3 kuasa hukum, Berti juga dikawal oleh sejumlah warga lingkungan 1 Kelurahan Winangun 1.
“Intinya kami disini untuk memberi dukungan kepada Berti Kende. Dan yang utama kami di sini demi keadilan, mencari keadilan dan untuk keadilan,” imbuh Henny Soetrisno mewakili warga.
Perkara Nomor 24/G/2020/PTUN Mdo dipimpin oleh hakim Jusak Sindar SH, Sri Listiani SH, M.Kn, Warisman Sotaronggal Simanjuntak SH, Panitera Pengganti Jolla Tumbuan SH.
Kuasa hukum penggugat yang hadir diantaranya Maulud Buchari SH, Muhammad Suherman SH, Grandly Manoppo SH, MH.
(BennyManoppo)