
Manado – Persidangan perdana Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara PHP 151/PHP.KOT/XIV/2016 dengan pokok perkara perselisian hasil pemilihan Walikota Manado tahun 2016 yang diajukan pasangan Harley Mangindaan-Jemmy Asiku telah disidangkan Selasa (8/3/16), pada pukul 09:00 Wib pagi tadi di Jakarta. (Baca juga: Lanjut!!! Sidang MK Sengketa Pilkada Manado 14 Maret)
Meski begitu, pengamat politik Ferry Liando, berpendapat bahwa, pada proses akhir dari persidangan tersebut nantinya, MK akan menolak gugatan dengan mengacu undang-undang Pilkada nomor 8 tahun 2015 dan Peraturan MK (PMK).
“Kalau MK melayani gugatan calon yang selisi suaranya diatas 2 persen maka kemungkinan besar keputusan MK adalah tidak akan mengabulkan gugatan pemohon tersebut. Jika gugatan di kabulkan maka MK melampaui kewenangan mereka sebagaimana Pasal 158 UU Pilkada No. 8/2015 dan Pasal 6 PMK No 1/2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan MK No. 5/2015,” kata Liando kepada BeritaManado.
Lanjut ditegaskan akademisi Unsrat ini, jika gugatan diterima MK dari calon yang melampaui selisi 2 persen suara biasanyan hanya akan merekomendasi perbaikan hal-hal yang bersifat khusus tanpa mempengaruhi hasil atau membatalkannya.
“Memang harus diakui, PMK 1/2015 dan PMK 5/2015 memiliki banyak keterbatasan. Aturan itu, menyampingkan banyak pelanggaran yang bersifat masif dan terstruktur. Tapi pada PMK itu, MK hanya melayani gugatan pelanggaran jika selisi suaranya o,5 sampai 2 persen,” jelasnya.
Untuk diketahui, MK akan melayani gugatan hasil Pilkada Kabupaten/Kota dengan mempertimbangan selisi suara:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.
Sebagai informasi, sidang MK lanjutan dengan pokok perkara perselisian hasil pemilihan Walikota Manado tahun 2016 akan dilaksanakan pada 14 Maret pekan depan. (leriandokambey)
