Berita Utama

Gugatan Harley-Jemmy Disidangkan MK, Ini Prediksi Ferry Liando…

Harley Mangindaan saat berada di ruang sidang MK
Harley Mangindaan saat berada di ruang sidang MK

Manado – Persidangan perdana Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara PHP 151/PHP.KOT/XIV/2016 dengan pokok perkara  perselisian hasil pemilihan Walikota Manado tahun 2016 yang diajukan pasangan Harley Mangindaan-Jemmy Asiku telah disidangkan Selasa (8/3/16), pada pukul 09:00 Wib pagi tadi di Jakarta.  (Baca juga: Lanjut!!! Sidang MK Sengketa Pilkada Manado 14 Maret)

Meski begitu, pengamat politik Ferry Liando, berpendapat bahwa, pada proses akhir dari persidangan tersebut nantinya, MK akan menolak gugatan dengan mengacu undang-undang Pilkada nomor 8 tahun 2015 dan Peraturan MK (PMK).

“Kalau MK melayani gugatan calon yang selisi suaranya diatas 2 persen maka kemungkinan besar keputusan MK adalah tidak akan mengabulkan gugatan pemohon tersebut. Jika gugatan di kabulkan maka MK melampaui kewenangan mereka sebagaimana Pasal 158 UU Pilkada No. 8/2015 dan Pasal 6 PMK No 1/2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan MK No. 5/2015,” kata Liando kepada BeritaManado.

Lanjut ditegaskan akademisi Unsrat ini, jika gugatan diterima MK dari calon yang melampaui selisi 2 persen suara biasanyan hanya akan merekomendasi perbaikan hal-hal yang bersifat khusus tanpa mempengaruhi hasil atau membatalkannya.

“Memang harus diakui, PMK 1/2015 dan PMK 5/2015 memiliki banyak keterbatasan. Aturan itu, menyampingkan banyak pelanggaran yang bersifat masif dan terstruktur. Tapi pada PMK itu, MK hanya melayani gugatan pelanggaran jika selisi suaranya o,5 sampai 2 persen,” jelasnya.

Untuk diketahui, MK akan melayani gugatan hasil Pilkada Kabupaten/Kota dengan mempertimbangan selisi suara:

1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.

Sebagai informasi, sidang MK lanjutan dengan pokok perkara  perselisian hasil pemilihan Walikota Manado tahun 2016 akan dilaksanakan pada 14 Maret pekan depan. (leriandokambey)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara