
Jakarta – Sidang perdana Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap materi gugatan terkait perselisian hasil pemilihan Walikota Manado tahun 2016 yang dilayangkan pasangan Harley Mangindaan-Jemmy Asiku dengan nomor perkara PHP 151/PHP.KOT/XIV/2016, Selasa (8/3/16) pagi tadi pukul 09:00 Wib telah digelar.
Tampak hadir dalam sidang MK, Harley Mangindaan sebagai pemohon dan para komisioner KPU Manado selaku termohon. Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Anwar Usman yang juga menjabat wakil ketua MK ini, memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan materi gugatannya yang dibacakan langsung oleh Hendri Paoe selaku kuasa hukum pemohon.
“Berdasarkan alat bukti, kami berkeyakinan bahwa sebanyak 153 TPS perlu dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang). Dan jika PSU dilakukan, hasil Pilkada Manado yang ditetapkan KPU Manado akan berbeda dengan hasil PSU nantinya. Kiranya Majelis Hakim mengabulkan permohonan kami ini. Apapun hasil PSU nanti, kami dengan lapang dada akan menerimanya,” kata Paoe diakhir pembacaan materi gugatan.
Usai mendegarkan penjelasan materi gugatan dari pemohon, Majelis Hakim menutup sidang perdana tersebut dan akan dilanjutkan pada sidang kedua yang dijadwalkan pada hari Senin pekan depan, tanggal 14 Maret 2016 pukul 09:00 Wib dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait lainnya.
Para termohon dan pihak terkait, oleh Majelis Hakim diberikan batas waktu paling lambat hari Jumat (11/3/16) untuk memasukan jawaban atas materi gugatan yang disampaikan pihak pemohon. (leriandokambey)
