Manado, BeritaManado.com — Sebelum ada penetapan dari KPU sebagai calon, kandidat belum aman meski sudah mendapat restu dari partai pengusung.
Bahkan berkas yang sudah didaftarkan ke KPU pun masih bisa diganti, selagi calon belum diresmikan.
Pada kontestasi Pilkada Minahasa Utara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengalihkan Surat Keputusan (SK) dari Joune Ganda-Kevin Lotulung ke Shintya Gelly Rumumpe-Petrus Macarau.
Begitu pula Partai Bulan Bintang (PBB) dari Shintia Rumumpe-Petrus Macarau kemudian berlabuh ke Joune Ganda-Kevin Lotulung.
Kejadian ini adalah contoh bahwa politik dinamis dan bisa berubah kapan saja.
Dosen Kepemiluan FISIP Universitas Sam Ratulangi, Ferry Liando menjelaskan, Undang-undang Pilkada memang tidak melarang parpol berubah haluan dalam mengusung kandidat, sepanjang belum diputuskan sebagai peserta pilkada oleh KPUD.
“Namun jika itu terjadi dalam waktu singkat, sepetinya ada proses yang tidak normal. Bisa jadi pengambilan keputusan soal siapa yang didukung tidak melibatkan kelembagaan parpol, tetapi hanya diputuskan pihak-pihak tertentu,” kata Ferry kepada BeritaManado.com, Senin (24/8/2020).
Menurut Liando, pengalaman di daerah lain, dinamika gonta-ganti dukungan oleh parpol diduga dipengaruhi oleh tawar-menawar atau transaksi antara calon dengan parpol.
“Tapi semoga tidak kejadian di sini. Saya yakin elit-elit parpol daerah ini adalah figur-figur dengan nama baik dan kehormatan, sehingga tidak mungkin memperjualbelikan kursi parpolnya terhadap salah satu calon,” tegas Liando.
Ia menambahkan, hal yang sama juga diharapkan terjadi pada masing-masing kandidat.
“Semoga tidak ada yang berusaha melegalkan kekuasaan dengan imbalan tertentu,” harapnya.
Ferry menjelaskan, UU Nomor 10 tahun 2016 jelas melarang parpol menerima apapun dalam proses pencalonan.
Ketentuan itu diatur pada Pasal 187 B yang berbunyi anggota parpol atau anggota gabungan parpol yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dipidana.
(Alfrits Semen)