Amurang, BeritaManado – Yayasan Selamatkan YAKI, menggelar Live Talk’s Show, yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pimpinan Kecamatan Amurang Timur, Amuranggers, Polres Minsel dan masyarakat Minsel serta Awak Media Biro Minsel.
Acara ini digelar di X-Resto & Cafe Amurang pada Rabu (3/5/2017) sore sebagai sarana pembelajaran bagaimana upaya untuk menyelamatkan YAKI dan perlindungannya dari kepunahan.
Pricilia Loijens, mengatakan Macaca Nigra alias YAKI dilindungi oleh hukum dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1990, Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999.
“Dalam UU No. 5 tahun 1990, Pasal 21 mengatakan menangkap, memelihara, memburu, menjual, memindahkan, kulit atau tubuh, menyimpan utuh atau sebagian, hidup atau mati, akan dihukum 5 tahun penjara dan denda 100 juta (Sedang dalam proses revisi untuk menaikan hukuman),” ujar Pricilia Loijens.
Talk’s Show kali ini menghadirkan pula seorang peneliti berkebangsaan Inggris DR. Chaspian Johnson yang sudah 9 bulan berada di Sulawesi Utara (Sulut), khusus untuk meneliti YAKI.
“Populasi YAKI di hutan Sulut ada sekitar 3000 hingga 5000. Sebagian besar ada di Hutan Tangkoko, namun ada juga di Hutan di Kabupaten Minsel seperti di Hutan Gunung Sampiri Desa Kakenturan. Populasi YAKI ini ada juga di Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Hamsel), tetapi populasinya sangat berbeda. Kemungkinan ada orang yang membawah ke daerah tersebut,” kata Chaspian Johnson.(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Yayasan Selamatkan YAKI, menggelar Live Talk’s Show, yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pimpinan Kecamatan Amurang Timur, Amuranggers, Polres Minsel dan masyarakat Minsel serta Awak Media Biro Minsel.
Acara ini digelar di X-Resto & Cafe Amurang pada Rabu (3/5/2017) sore sebagai sarana pembelajaran bagaimana upaya untuk menyelamatkan YAKI dan perlindungannya dari kepunahan.
Pricilia Loijens, mengatakan Macaca Nigra alias YAKI dilindungi oleh hukum dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1990, Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999.
“Dalam UU No. 5 tahun 1990, Pasal 21 mengatakan menangkap, memelihara, memburu, menjual, memindahkan, kulit atau tubuh, menyimpan utuh atau sebagian, hidup atau mati, akan dihukum 5 tahun penjara dan denda 100 juta (Sedang dalam proses revisi untuk menaikan hukuman),” ujar Pricilia Loijens.
Talk’s Show kali ini menghadirkan pula seorang peneliti berkebangsaan Inggris DR. Chaspian Johnson yang sudah 9 bulan berada di Sulawesi Utara (Sulut), khusus untuk meneliti YAKI.
“Populasi YAKI di hutan Sulut ada sekitar 3000 hingga 5000. Sebagian besar ada di Hutan Tangkoko, namun ada juga di Hutan di Kabupaten Minsel seperti di Hutan Gunung Sampiri Desa Kakenturan. Populasi YAKI ini ada juga di Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Hamsel), tetapi populasinya sangat berbeda. Kemungkinan ada orang yang membawah ke daerah tersebut,” kata Chaspian Johnson.(TamuraWatung)