Ratahan, BeritaManado.com- Pemuda asal Desa Ranoako Kecamatan Touluaan Selatan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akhirnya dipolisikan usai dilaporkan orang tua korban karena menggauli anak gadisnya yang masih dibawah umur.
OM alias Okta (21) sehariannya bekerja sebagai petani, diketahui menggauli korban ML alias Mawar (16) warga setempat hingga hamil.
Alhasil orang tua korban yang tak terima perbuatan tersebut, Selasa (03/9/19), datang melaporkan pelaku kepada pihak berwajib.
“Korban masih duduk dibangku sekolah dan masih berada dibawah umur,” ujar Kapolsek Touluaan Iptu Imanuel Lutam Rabu (04/9/19).
Adapun aksi pelaku menyetubuhi korban sudah terjadi sejak bulan Maret hingga Mei tahun 2019.
Akibatnya pelaku saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan berurusan dengan hukum.
“Akibat perbuatan tersebut tersangka telah kami amankan untuk proses selanjutnya. Sementara korban saat ini berada dalam kondisi hamil,” tutup Kapolsek.
(jenly wenur)