Sangihe, BeritaManado.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Sangihe, berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YM (18) warga Kampung Bowongkali Kecamatan Tabukan Tengah (Tabteng).
Kepala Satreskrim Polres Sangihe IPTU Angga Maulana SIK mengatakan, penangkapan pelaku curanmor ini berawal dari laporan polisi bulan September, setelah itu langsung ditindaklanjut.
“Jadi ada 5 buah sepeda motor yang sudah kita amankan, ini berawal dari laporan polisi bulan September, selanjutnya kita tindaklanjuti dari laporan polisi tersebut, kita mendapatkan 1 motor. Nah dari 1 motor tersebut kita kembangkan lagi, dalam satu hari kita mengamankan sampai 5 sepeda motor, salah satu motor ini ada yang dari Bitung,” ujar Maulana kepada sejumlah wartawan saat menggelar Press Realise, Selasa (24/9/2019).
Lanjut dia menuturkan, cara tersangka melakukan curamor tersebut dengan menggunting stop kontak dari sepeda motor yang dicurinya, sedangkan untuk lokasi pencurian ada beberapa tempat. Bahkan ada sepeda motor yang dari luar Sangihe.
“Jadi tersangka caranya mengambil dengan menggunakan gunting. Untuk TKP tidak jauh-jauh pertama di gudang semen yang di pelabuhan, kedua TKP di pertigaan Kelurahan Tidore, ketiga diambil dari Bitung, yang keempat juga di Kelurahan Tidore dan yang kelima diambil di Manalu,” bebernya.
Sementara untuk pidana tambah Maulana, akan dijerat sesui undang-undang dan pasal yang berlaku.
“Kita akan kenakan pasal 362 dengan pidana hukuman atau kurungan sekitar 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(Christ)