
Penulis: Tim Redaksi
Aturan mengenai gaji dan hak keuangan para kepala daerah di Indonesia yang sudah mengendap selama lebih dari dua dekade kini berpotensi mengalami perombakan besar-besaran.
Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk segera merevisi aturan lama dan merancang skema penggajian baru yang berbasis kinerja (performance-based pay).
Lewat skema baru ini, kepala daerah yang menorehkan prestasi bakal mendapat reward, sementara mereka yang kinerjanya jeblok siap-siap menerima punishment.
Langkah ini diambil menyusul evaluasi mendalam usai Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Asosiasi Pemerintah Daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/7/2026).
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy, mengungkapkan regulasi yang mengatur hak keuangan kepala daerah saat ini masih menginduk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000.
Artinya, skema yang digunakan sudah berumur 26 tahun dan dinilai jauh dari kata relevan jika dibandingkan dengan realitas politik maupun beban kerja saat ini.
Beberapa poin krusial yang menjadi latar belakang usulan ini antara lain:
Perubahan Sistem Pemilu: Pada tahun 2000, kepala daerah masih dipilih oleh DPRD. Saat ini, sistem telah berubah total menjadi pemilihan langsung oleh rakyat yang membutuhkan tanggung jawab dan kompleksitas tugas jauh lebih tinggi.
Tuntutan Beban Kerja Modern: Dinamika tata kelola pemerintahan daerah makin kompleks, sehingga apresiasi finansial yang adil dinilai perlu disesuaikan.
Aspirasi Daerah: Penataan ulang ini juga berangkat dari keluhan dan aspirasi langsung para pemimpin daerah.
DPR mendorong agar remunerasi tidak lagi bersifat flat atau disaratkan secara kaku tanpa melihat hasil kerja.
Gagasan utamanya adalah menghadirkan sistem penghargaan dan sanksi yang terukur:
Pemberian Reward: Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mampu mencapai target pembangunan, mengelola anggaran dengan transparan, dan menunjukkan prestasi bakal menerima apresiasi finansial proporsional.
Pemberian Punishment: Sebaliknya, bagi daerah yang pencapaian kinerjanya minim berdasarkan hasil evaluasi berkala Kemendagri dan kementerian terkait, penyesuaian hak keuangan atau sanksi administratif siap menanti.
“Kita tentu ingin memberi penghargaan kepada yang berkinerja baik, tetapi juga harus ada punishment bagi yang kinerjanya belum mencapai target setelah dievaluasi,” tegas Rifqinizamy.
Salah satu tujuan utama di balik reformulasi gaji ini adalah memperkuat integritas para pejabat daerah.
Meski bukan satu-satunya solusi instan, skema remunerasi yang lebih adil dan transparan diharapkan bisa menekan godaan penyalahgunaan kewenangan serta praktik korupsi.
Mengenai detail angka serta formula perhitungannya, Komisi II DPR menyerahkan teknis perumusan sepenuhnya kepada pihak pemerintah agar menghasilkan kebijakan yang objektif dan rasional bagi semua pihak.
