Ratahan – Selain pos perbatasan Gunung Potong dan Ratatotok, enam Pos Perbatasan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) resmi ditutup atau tidak lagi difungsikan pada 9 Februari 2021 hari ini.
Keputusan ini diambil berdasarkan analisa dan evaluasi dari Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Mitra terkait adanya peningkatan kasus oleh karena Transmisi Lokal dan melalui kegiatan tracing dan testing yang semakin masif.
Dikatakan Ketua Satgas COVID-19 Mitra, Jani Rolos, keputusan ini juga didasarkan adanya pencanangan Kampung Tangguh di Kabupaten Mitra yang memprioritaskan penanganan dan pencegahan COVID-19.
“Dengan demikian tinggal 2 pos perbatasan yang dibuka (aktif,red), yakni di Gunung Potong dan Ratatotok. Selain itu kami tutup dan Satgas COVID-19 desa dan kelurahan kita aktifkan kembali,” ungkap Jani Rolos, Selasa (9/2/2021).
Sebagai tindak lanjut, Satgas COVID-19 desa dan kelurahan ditugaskan untuk membuat pos COVID dan portal sesuai dengan kebutuhan di wilayah masing-masing.
“Satgas di desa dan kelurahan juga wajib mendata pelaku perjalanan yang keluar masuk dan dilaporkan ke Puskesmas,” jelas Asisten Satu Sekretariat Daerah Mitra.
Salah satu tugas penting lainnya yang harus diperhatikan Satgas desa dan kelurahan, yakni memantau pelaksanaan isolasi mandiri bagi yang Terkonfirmasi Positif, Kontak Erat, dan warga yang hasil Rapid Reaktif.
“Penting sekali untuk memantau warga yang isolasi mandiri. Demikian juga dengan penerapan protokol kesehatan di masyarakat, di antaranya pemakaman COVID-19 sesuai protokol, penerapan ibadah, dan lainnya, merupakan tugas yang tak bisa diabaikan,” pungkas Jani Rolos.
Menurutnya, satgas juga harus memastikan masyarakat mematuhi 3M, yakni memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun/menggunakan hand sanitizer, serta menjaga jarak atau menjauhi kerumunan.
“Semua ini penting dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Namun satu hal yang juga tak kalah penting, seluruh elemen masyarakat harus saling memberi dukungan dan membantu masyarakat yang terkonfirmasi positif dan mereka yang melakukan isolasi mandiri,” tandasnya.
Sementara bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, dirinya juga mengingatkan untuk selalu melakukan pengurusan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).
“Pengurusan SIKM sudah mudah dan bisa secara online di website resmi, yakni http://sikm.mitra.kab.co.id. Namun hukum tua dan lurah juga diingatkan harus selektif dalam mengeluarkan SIKM,” tutupnya.
(Jenly Wenur)