BOROKO, BeritaManado.com – Kualitas demokrasi di dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 turut dipengaruhi oleh sejauh mana Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjaga netralitasnya.
Persoalannya, ASN justru kerap kurang dapat menjaga netralitas mereka di dalam kontestasi politik, baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional, dengan berbagai alasan.
Akibatnya, demokrasi yang berkualitas yang diharapkan dapat tercipta melalui sebuah proses kontestasi, berpotensi tercoreng.
Seperti yang tercatat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) 4 ASN telah terlibat dalam politik praktis pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2020.
“Mereka (ASN, red) yang telah mendapat putusan dari KASN berjumlah 3 orang, mereka merupakan pegawai Pemerintah Provinsi tapi berada di wilayah kerja Kabupaten Bolmut,” ungkap ketua Bawaslu Bolmut Irianto Pontoh kepada BeritaManado.com Rabu (11/11/2020).
Lanjut Irianto, sedangkan 1 ASN yang telah direkomendasikan Bawaslu kemarin merupakan ASN Pemkab Bolmut.
Terkait pelanggaran yang dilakukan ke 4 ASN tersebut, Diuraikannya, 3 orang pegawai Pemerintah Provinsi menggunakan posko Parpol sebagai tempat penampungan bantuan korban banjir Bolsel.
“Sementara 1 pegawai Pemkab Bolmut me like status salah seorang yang memposting salah satu pasangan calon Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sulut,” kuncinya.
(Nofriandi Van Gobel)