Berita Utama

E2L Pastikan Diri Ikut Bertarung Rebut Kursi Gubernur

Elly Engelbert Lasut

Manado – Keikutsertaan Elly Engelbert Lasut (E2L) pada Pilkada Gubernur Sulut tahun 2015 mendatang mulai mendapat titik terang. Dengan nada spontan, mantan Bupati Talaud ini menyatakan kesiapannya tampil diajang perebutan kursi yang akan segera ditinggalkan Sinyo Harry Sarundajang itu.

Ungkapan keingginan Lasut maju sebagai Calon Gubernur, tersampaikan disela-sela acara bedah buku rohani miliknya yang digelar di Gereja Bethel Pumorouw, Selasa (9/12/2014).

“Semua kemungkinan yang baik untuk daerah dan masyarakat itu harus. Soal 2015 mendatang saya siap maju sebagai calon Gubernur,” ujarnya dihadapan sejumlah tokoh agama dan awak media.

Terkait kendaraan partai mana yang akan dipakainya ketika maju pada Pilkada Gubernur nantinya, Lasut menyatakan akan menggunakan jalur idependent.

“Saya akan maju, tapi tidak menggunakan kendaraan partai politik, karena saya akan maju melalui jalur independent,” ungkapnya.

Lasut pun berpendapat, untuk tampil di Pilkada dengan jalur idependent lebih memberikan peluang baginya, tanpa harus bersaing di partai-partai. Dan baginya, menggunakan jalur idependent dirinya tak akan menemui hambatan.

“Kalau idependent tidak akan ada hambatan. Nanti kita lihat perkembangannya. Pokoknya politik itu dinamikanya cepat. Lihat saja kemungkinannya nanti,” tandas mantan ketua DPD 2 Partai Golkar Kabupaten Talaud ini.

Hal ini pun dapat dikaitkan dengan pernyataan Lasut selepas kepulangannya menjalani hukuman bahwa dirinya enggan menggangu calon lain yang akan menggunakan kendaraan partai.

“Kalau saya gunakan partai, pasti akan ada yang merasa terganggu. Dan hal itu yang tidak saya inginkan,” ungkapnya beberapa waktu lalu kepada Beritamanado.com. (leriandokambey)

3 tanggapan untuk “E2L Pastikan Diri Ikut Bertarung Rebut Kursi Gubernur”

  1. Maju terus Pak Elly. Rakyat masih mencintaimu. Kasus hukum yang menjeratmu ulah Elit Sulut yang tidak rela Pak Elly jadi Gubernur saat itu. Mata hukum dinegara kita memang tajam sesuai pesanan. Kami siap berjuang memenangkan pertarungan Garuda Satu 1519..

  2. Dugaan Korupsi di RSU Prof Kandou bakal diselidiki KPK
    Demontrasi LSM asal SULUT di Kemenkes Jakarta mendesak agar dugaan korupsi Alkes di RSU Kandouw segera diambilalih penyelidikannya oleh KPK. LSM asal sulut tersebut menilai Peran lembaga penegak hukum seperti Kepolisian (Polda) dan Kejaksaan (Kejati) dalam pemberantasan Tindak pidana Korupsi didaerah ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan yaitu, dengan tidak efektif dan efisiennya lembaga tersebut dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Seharusnya para lembaga penegak hukum didaerah saling berkoordinasi dengan KPK agar supaya KPK dapat mengetahui adanya suatu dugaan korupsi didaerah dan KPK dapat terus mengikuti perkembangan penanganannya. Dicurigai kasus tersebut tidak pernah sampai ditelinga KPK, oleh sebab itu, para demonstran dengan membawa banyak bukti yang akurat melakukan unjuk rasa di kemenkes Jakarta.
    Dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2005 tersebut berawal pada saat Dr Maxi Rondonuwu (Dirut RSU Kandouw) yang saat itu sebagai Ketua panitia tender pengadaan alat kesehatan yang berbandrol 9,7 Milyar, dan akhirnya dimenangkan oleh PT Kimia Farma.
    Seperti diketahui, Syarat pengambil-alihan dugaan perkara korupsi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), yaitu :
    a. laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti;
    b. proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
    c. penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;
    d. penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi;
    e. hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
    f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Selanjutnya, menurut Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang dilaksanakan dengan menaati norma hukum, moral dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.

    Dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan wujud peran serta masyarakat, yaitu :
    a. Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
    b. Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
    c. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
    d. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
    e. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum.

    Proses penegakan hukum yang kian berlarut-larut dan lambat seringkali menimbulkan indikasi adanya intervensi dari pihak yang berperkara, penegak hukum, maupun penguasa didaerah. Sangat tepat jika KPK harus mengambil alih penanganan korupsi tersebut sejak tahap penyelidikan, dengan pertimbangan untuk memelihara kesinambungan penanganan perkara korupsi, memelihara kepastian hukum dan keadilan.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara