BeritaManado.com—Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan PLN, sepenuhnya berpedoman pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
Kompetitif, berarti Pengadaan Barang dan Jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa, termasuk syarat teknis adminstrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan penyedia barang/jasa, sifatnya mudah dipahami bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat.
Adil dan Wajar, berarti memberikan perlakukan yang sama bagi semua penyedia barang/Jasa yang memenuhi syarat. Terbuka, berarti pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi syarat.
Pengadaan barang dan jasa di PLN, menggunakan Aplikasi e-Procurement (e-Proc) – www.eproc.pln.co.id, di mana setiap tahapan pengadaan barang/jasa melalui e-Proc.
Mulai dari tahapan pengumuman, pendaftaran oleh penyedia barang/jasa, pemasukan penawaran sampai dengan pengumuman pemenang dilakukan melalui e-Proc.
Demikian juga untuk tender terbuka, pengumuman dilakukan secara terbuka melalui aplikasi e-Proc PLN dan dapat diakses oleh setiap orang yang membuka aplikasi tersebut. Selanjutnya penyedia barang/jasa yang telah mendaftar (sudah melakukan registrasi e-Proc) dapat melakukan pendaftaran lanjutan untuk mengikuti tender tersebut.
Untuk kemudahan layanan listrik dimana saja dan kapan saja, pelanggan dapat mengakses layanan kelistrikan melalui Aplikasi PLN Mobile yang bisa di download di Play Store dan App Store. Nikmati Layanan PLN hanya dalam satu genggaman, PLN Mobile Semua Makin Mudah. (***)