Boroko, BeritaManado.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bolmong Utara menjelaskan bahwa foto copy dari e-KTP sudah tidak perlu dilegalisir lagi karena data yang ada pada e-KTP telah dinyatakan valid meskipun tanpa legalisir.
Hal demikian diterangkan Kepala Dinas Dukcapil Bolmut Parmin Mokodompis, Kamis (3/6/2021) dikantornya.
Keterangan resmi ini disampaikan Dukcapil Bolmut menyusul banyaknya animo masyarakat dalam sepeken ini mengurus legalisir dokument-dokument pribadi seperti e-KTP dan semacamnya.
Dijelaskan Parmin, sesuai dengan pasal 19 peraturan Menteri Dalam Negeri No 104 Tahun 2019 tentang pendokumentasian administrasi kependudukan disebutkan bahwa, dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital sudah ditandatangani secara elektronik dan e-KTP.
“Jadi tidak memerlukan pelayanan legalisir lagi,” jelasnya.
Intinya, kata Parmin, untuk dokumen e-KTP sudah sah meskipun tanpa legalisir, demikian pula Adminduk lainnya yang bertandatangan elektronik menggunakan QR Code.
Sementara, menurutnya, untuk Adminduk yang masih belum menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang berbentuk KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan lain-lain masih dapat dilegalisir di kantor Dukcapil.
“Bahwa legalisir Adminduk untuk keperluan pendaftaran CPNS,TNI/Polri juga masih berlaku dan dapat dilayani. Selain itu, untuk Adminduk lama yang belum menggunakan TTE juga bisa dilakukan legalisir,” terangnya.
(Nofriandi Van Gobel)