Boroko, BeritaManado.com – Memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan suatu kewajiban bagi anak-anak di Kabupaten Bolaang Momgondow Utara (Bolmut).
Untuk itu, Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bolmut terus melakukan langkah strategis agar anak yang lahir segera memiliki KIA.
Hal demikian diungkapkan Sekretaris Dukcapil Bolmut Imam Santoso kepada BeritaManado.com, Kamis (7/4/2022).
Imam mengakatan, anak yang wajib KIA di Bolmut berjumlah 23.690, dengan rincian laki laki 12.287, dan perempuan 11.403.
“Sejauh ini anak yang telah mengantongi KIA baru 7.817, laki laki 3.982, perempuan sebanyak 3.835 anak,” ungkapnya.
Jika di presentasekan, lanjutnya, sudah 33,00 persen, dengan rincian laki laki 32,41, sedangkan perempuan sudah 33,63 persen.
Dijelaskannya, anak yang wajib memiliki KIA berusia 0-16 tahun.
“KIA ini setera e-KTP, jadi KIA adalah penganti KTP. KIA ini berfungsi untuk mempermudah dalam mengurus buku rekening bank, kartu BPJS kartu pintar, dan lain-lain,” ujarnya.
Menurut Imam, Dukcapil selalu melanyani KIA saat anak urus akte lahir yakni tri in one, sekaligus menjemput bola untuk anak-anak yang ada di sekolah.
“Saat memasuki pendaftaran sekolah pihak sekolah meminta KIA dimaksud. Itu bentuk kerja sama kami dengan sekolah,” kuncinya.
(Nofriandi Van Gobel)