Sangihe, BeritaManado.com — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah (Disdukcapilda), terus memaksimalkan
pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Hal ini terbukti, sekitar 2000 keping blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sudah dikirim dari pusat, dan diterima oleh Disdukcapilda Sangihe, yang mana blanko e-KTP ini diperuntukan bagi perubahan status warga masyarakat.
Ratna Lombongadil, Kepala Disdukcapilda Sangihe ketika disambangi awak media pada Senin (10/2/2020), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima blanko e-KTP, untuk pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah pusat telah mengirim 2.000 keping blanko e-KTP.
Ini digunakan untuk kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan,” ungkap Lombongadil.
Lebih lanjut Lombongadil menjelaskan, sesuai petunjuk dari pemerintah pusat, blanko ini tak berlaku bagi e-KTP yang ada masa berlakunya, namun hanya berlaku untuk perubahan status.
“Ini hanya berlaku untuk perubahan status, misalnya kalau sebelumnya belum kawin kini sudah kawin, demikian juga status kawin atau cerai, apakah cerai mati atau cerai hidup.
Juga bagi perubahan status belum bekerja dan kini sudah bekerja dan perubahan status janda atau duda,” terangnya
Ditambahkannya, apabila kedepan blanko tersebut telah habis. Maka pihaknya akan segera mengusulkan penambahan lagi.
“Kalaupun masih kurang, kita akan berupaya untuk bermohon penambahan lagi kepada pemerintah pusat,” tutup Lombongadil
(Erick Sahabat)